peraturan:0tkbpera:b06f50d1f89bd8b2a0fb771c1a69c2b0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Mei 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 25/PJ.6/1994 TENTANG PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PBB KARENA KENAIKAN PANGKAT SETINGKAT LEBIH TINGGI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dan usulan dari KP.PBB perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Terdapat beberapa pegawai yang telah diangkat sebagai Pejabat Fungsional Penilai PBB telah naik pangkat setingkat lebih tinggi tanpa memenuhi angka kredit. 2. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1980, pegawai negeri sipil yang memangku jabatan fungsional untuk kenaikan pangkatnya, disamping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan diharuskan pula memenuhi angka kredit. 3. Bertalian dengan hal tersebut di atas, perlu ditegaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mereka/pegawai yang telah diangkat sebagai Pejabat Fungsional Penilai PBB dan telah naik pangkat setingkat lebih tinggi meskipun tanpa memenuhi persyaratan angka kredit tetap diakui kenaikan pangkatnya. 2. Mereka yang akan menggunakan cara butir 3.1. sejak ditetapkannya Surat Edaran ini tidak akan dipertimbangkan. Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/b06f50d1f89bd8b2a0fb771c1a69c2b0.txt · Last modified: (external edit)