peraturan:0tkbpera:b05bf587ec7ce83518b72eb0d011a353
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2524/PJ.531/1996 TENTANG PENJELASAN SURAT EDARAN NO. SE-19/PJ.53/1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai angka 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996 menegaskan, PPN dan PPn BM yang terutang sehubungan dengan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang dituangkan dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, maupun yang diteruspinjamkan yang sudah terlanjur dipungut atau disetor sejak tanggal 1 April 1995, dapat diminta pengembaliannya oleh Pemilik proyek dengan surat permohonan yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat kontraktor utama terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak., dengan dilampiri : - Faktur Pajak; - Surat Setoran Pajak; - Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ); - Surat Pernyataan bahwa PPN tersebut belum dikreditkan sebagai Pajak Masukan atau dibebankan sebagai biaya. 2. Saudara menanyakan apakah dengan permohonan pemilik proyek, PPN dan PPn BM yang sudah terlanjur dipungut atau disetor, oleh Kantor Pelayanan Pajak dikembalikan kepada "kontraktor utama" yang melaksanakan proyek atau kepada "pemilik proyek". 3. Berdasarkan uraian pada butir 1 serta surat Saudara pada butir 2 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa sepanjang syarat-syarat yang diperlukan sudah dipenuhi, maka PPN dan PPn BM yang sudah terlanjur dipungut dikembalikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat kontraktor utama terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, kepada "pemilik proyek". Demikian agar Saudara menjadi maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/b05bf587ec7ce83518b72eb0d011a353.txt · Last modified: (external edit)