peraturan:0tkbpera:b05bf587ec7ce83518b72eb0d011a353
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2524/PJ.531/1996

                            TENTANG

               PENJELASAN SURAT EDARAN NO. SE-19/PJ.53/1996

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai angka 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996 
    menegaskan, PPN dan PPn BM yang terutang sehubungan dengan proyek pemerintah yang dibiayai 
    dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang dituangkan dalam DIP atau dokumen yang 
    dipersamakan dengan DIP, maupun yang diteruspinjamkan yang sudah terlanjur dipungut atau disetor 
    sejak tanggal 1 April 1995, dapat diminta pengembaliannya oleh Pemilik proyek dengan surat 
    permohonan yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat kontraktor utama terdaftar 
    sebagai Pengusaha Kena Pajak., dengan dilampiri :
    -   Faktur Pajak;
    -   Surat Setoran Pajak;
    -   Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ);
    -   Surat Pernyataan bahwa PPN tersebut belum dikreditkan sebagai Pajak Masukan atau 
        dibebankan sebagai biaya.

2.  Saudara menanyakan apakah dengan permohonan pemilik proyek, PPN dan PPn BM yang sudah 
    terlanjur dipungut atau disetor, oleh Kantor Pelayanan Pajak dikembalikan kepada "kontraktor utama" 
    yang melaksanakan proyek atau kepada "pemilik proyek".

3.  Berdasarkan uraian pada butir 1 serta surat Saudara pada butir 2 di atas, dengan ini diberikan 
    penegasan bahwa sepanjang syarat-syarat yang diperlukan sudah dipenuhi, maka PPN dan PPn BM 
    yang sudah terlanjur dipungut dikembalikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat kontraktor utama 
    terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, kepada "pemilik proyek".

Demikian agar Saudara menjadi maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/b05bf587ec7ce83518b72eb0d011a353.txt · Last modified: (external edit)