peraturan:0tkbpera:b056eb1587586b71e2da9acfe4fbd19e
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 208/KMK.01/1999
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 461/KMK.05/1997
TENTANG PENGGUNAAN CUSTOMS BOND SEBAGAI JAMINAN UNTUK PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK,
CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk menyesuaikan tatacara penagihan pajak termasuk bea masuk dan cukai dengan Undang-undang
Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, maka dipandang perlu mengubah
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 461/KMK.05/1997 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3. Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
4. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea
Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 22/KMK.01/1999;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Customs Bond sebagai
Jaminan untuk Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka
Impor;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat Untuk Penagihan
Pajak Pusat, Tatacara, dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 21/KMK.01/1999;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR : 461/KMK.05/1997 TENTANG PENGGUNAAN CUSTOMS BOND SEBAGAI JAMINAN UNTUK
PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 461/KMK.05/1997, yaitu :
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 8
Dalam hal Surety tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3), maka :
a. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Bapeksta Keuangan berwenang menolak Costoms Bond
baru yang diterbitkan oleh Surety yang bersangkutan sampai kewajibannya dipenuhi;
b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai cq. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) memproses
tagihan dengan penagihan aktif kepada Surety sesuai Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997;
c. Untuk tagihan Bapeksta Keuangan diproses oleh Kepala Kantor Pelayanan Kemudahan Ekspor
Regional (KPKER) dengan penyerahan penagihan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan
Cukai di wilayah Surety berdomisili untuk proses penagihan aktif sesuai Undang-undang
Nomor 19 TAHUN 1997;
d. Penagihan aktif sebagaimana dimaksud huruf b dan c di atas dilakukan oleh KPBC setelah
ditambah tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari dari jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3), dimulai dengan penerbitan Surat Teguran."
2. Menambah satu pasal diantara Pasal 8 dan Pasal 9 yaitu Pasal 8A, yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 8A
Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkannya Surat Teguran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, Surety belum melunasi kewajibannya, maka KPBC
segera :
a. menerbitkan Surat Paksa untuk Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Bunga
dalam rangka impor sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998
jo. Nomor : 21/KMK.01/1999 dan Nomor : 234/KMK.05/1996 jo. Nomor : 22/KMK.01/1999;
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Surety berdomisili untuk diproses lebih lanjut sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku."
3. Mengubah contoh formulir Pencairan Customs Bond sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II
menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini.
4. Mengubah contoh formulir Surat Penyerahan Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, dan Denda
Administrasi Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III menjadi sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini.
5. Menambah lampiran contoh formulir Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III
Keputusan ini.
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Juni 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/b056eb1587586b71e2da9acfe4fbd19e.txt · Last modified: by 127.0.0.1