peraturan:0tkbpera:b0490b85e92b64dbb5db76bf8fca6a82
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Juni 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 103/PJ.32/1997
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS BIAYA PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN MASJID YAYASAN PESANTREN INDONESIA DAN SARANA PENUNJANGNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Juni 1997 perihal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut di atas dinyatakan bahwa Saudara sebagai pengurus Yayasan
Pesantren XYZ yang beralamat di Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat
mohon pembebasan pajak atas biaya pelaksanaan pembangunan Masjid Yayasan Pesantren XYZ dan
sarana penunjangnya.
2. Sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25 Januari 1996 tentang
Perubahan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung
Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42
Tahun 1995, dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jasa oleh Kontraktor dalam
rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah ditanggung
Pemerintah.
3. Sesuai dengan butir 1 sampai dengan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-16/PJ.51/1995 tanggal 20 April 1995 dinyatakan bahwa atas penyerahan JKP oleh Kontraktor dalam
rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah, PPN yang terutang
ditanggung Pemerintah. Kontraktor tersebut sebagai PKP yang menyerahkan JKP wajib membuat
Faktur Pajak dan wajib membubuhkan cap "PPN Ditanggung Pemerintah Eks Keppres Nomor 4 Tahun
1996" pada Faktur Pajak. Apabila tempat-tempat ibadah tersebut dibangun sendiri (tidak
menggunakan jasa kontraktor), maka atas pembangunan sendiri tersebut tidak terutang PPN karena
pembangunan sendiri yang dikenakan PPN hanya terbatas pada pembangunan sendiri untuk tujuan
tempat tinggal atau tempat usaha. Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan
langsung dengan kegiatan pembangunan sendiri tersebut tidak dapat dikreditkan.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat ditegaskan bahwa pembangunan mesjid Yayasan Pesantren
XYZ di Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat, apabila dikerjakan oleh
Kontraktor, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah dan apabila dibangun sendiri tidak terutang
PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/b0490b85e92b64dbb5db76bf8fca6a82.txt · Last modified: by 127.0.0.1