peraturan:0tkbpera:b035d6563a2adac9f822940c145263ce
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Juni 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1019/PJ.51/1992 TENTANG PENEGASAN ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Mei 1992 perihal seperti tersebut pada pokok surat di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-122/PJ.5/1990 tanggal 31 Januari 1990, Direktur Jenderal Pajak menyetujui EKONID untuk tidak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 2. Dengan demikian PPN yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak /Jasa Kena Pajak yang dikenakan oleh kontraktor/supplier menjadi beban yang harus ditanggung oleh EKONID, karena EKONID bukan PKP sehingga PPN tersebut bukan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. 3. Namun demikian tidak tertutup kemungkinan bagi EKONID untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP, apabila di lain waktu EKONID melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak seperti misalnya menyewakan ruangan atau gedung kepada pihak lain. Demikian penegasan kami dan agar menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pjs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. MUDJIONO
peraturan/0tkbpera/b035d6563a2adac9f822940c145263ce.txt · Last modified: (external edit)