peraturan:0tkbpera:b035d6563a2adac9f822940c145263ce
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Juni 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1019/PJ.51/1992
TENTANG
PENEGASAN ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Mei 1992 perihal seperti tersebut pada pokok surat di atas
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-122/PJ.5/1990 tanggal 31 Januari 1990, Direktur
Jenderal Pajak menyetujui EKONID untuk tidak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
2. Dengan demikian PPN yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak /Jasa Kena Pajak yang
dikenakan oleh kontraktor/supplier menjadi beban yang harus ditanggung oleh EKONID, karena
EKONID bukan PKP sehingga PPN tersebut bukan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
3. Namun demikian tidak tertutup kemungkinan bagi EKONID untuk melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan menjadi PKP, apabila di lain waktu EKONID melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan atau Jasa Kena Pajak seperti misalnya menyewakan ruangan atau gedung kepada pihak lain.
Demikian penegasan kami dan agar menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. MUDJIONO
peraturan/0tkbpera/b035d6563a2adac9f822940c145263ce.txt · Last modified: by 127.0.0.1