peraturan:0tkbpera:b035d6563a2adac9f822940c145263ce
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       2 Juni 1992 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1019/PJ.51/1992

                            TENTANG

                   PENEGASAN ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Mei 1992 perihal seperti tersebut pada pokok surat di atas 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-122/PJ.5/1990 tanggal 31 Januari 1990, Direktur 
    Jenderal Pajak menyetujui EKONID untuk tidak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

2.  Dengan demikian PPN yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak /Jasa Kena Pajak yang 
    dikenakan oleh kontraktor/supplier menjadi beban yang harus ditanggung oleh EKONID, karena 
    EKONID bukan PKP sehingga PPN tersebut bukan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

3.  Namun demikian tidak tertutup kemungkinan bagi EKONID untuk melaporkan usahanya untuk 
    dikukuhkan menjadi PKP, apabila di lain waktu EKONID melakukan  penyerahan Barang Kena Pajak 
    dan atau Jasa Kena Pajak seperti misalnya menyewakan ruangan atau gedung kepada pihak lain.

Demikian penegasan kami dan agar menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
Pjs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. MUDJIONO
peraturan/0tkbpera/b035d6563a2adac9f822940c145263ce.txt · Last modified: (external edit)