peraturan:0tkbpera:b02d46e8a3d8d9fd6028f3f2c2495864
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Juli 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 994/PJ.532/2000
TENTANG
PPN ATAS JASA KONSULTAN DI BIDANG TRAINING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Maret 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut antara lain dikemukakan :
1.1. Bank ABC mengadakan kontrak kerjasama dengan PT. XYZ untuk menyediakan jasa
konsultan di bidang training yang dananya berasal dari grant World Bank yang diberikan
kepada Bank ABC melalui CGAP (Consultative Group to Assist the Poorest).
1.2. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain mendisain dan mempersiapkan penyelenggaraan in
class training dan on the job training tentang bisnis mikro, dimana pesertanya dari pejabat
pemerintah, lembaga perbankan, LSM baik dari dalam maupun luar negeri yang bertujuan
untuk mengentaskan kemiskinan. Selain itu meningkatkan kemampuan berkomunikasi dalam
bahasa Inggris bagi pegawai Bank ABC, disamping memberikan trainer's training dalam
rangka mempersiapkan instruktur Bank ABC dalam pembelajaran bisnis mikro.
1.3. Sehubungan dengan hal-hal di atas, Saudara mohon atas jasa konsultan di bidang training
dibebaskan dari pengenaan PPN.
2. Ketentuan perpajakan sehubungan dengan hal tersebut di atas antara lain adalah :
2.1. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, diatur bahwa Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam
Daerah Pabean oleh Pengusaha dengan syarat penyerahan dilakukan dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan.
2.2. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, ditetapkan jenis jasa yang tidak
dikenakan PPN. Jasa konsultan tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN, dengan
demikian atas penyerahannya terutang PPN.
2.3. Berdasarkan Pasal 9 ayat (6) jo. Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999,
jenis jasa yang tidak dikenakan PPN antara lain jasa di bidang pendidikan yang meliputi jasa
penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan
kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan
akademik, dan pendidikan profesional. Jasa penyelenggaraan pendidikan profesional seperti
pendidikan Magister manajemen.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
dengan ini ditegaskan bahwa Bank ABC sebagai penyelenggara training merupakan pihak yang
menyerahkan jasa pendidikan kepada para peserta training, sedangkan penyerahan jasa konsultan
di bidang training oleh PT. XYZ kepada Bank ABC tidak termasuk jenis jasa pendidikan profesional
yang dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahan jasanya dikenakan PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/b02d46e8a3d8d9fd6028f3f2c2495864.txt · Last modified: by 127.0.0.1