User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:b02d46e8a3d8d9fd6028f3f2c2495864
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        5 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 994/PJ.532/2000

                             TENTANG

                 PPN ATAS JASA KONSULTAN DI BIDANG TRAINING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Maret 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut antara lain dikemukakan :
    1.1.    Bank ABC mengadakan kontrak kerjasama dengan PT. XYZ untuk menyediakan jasa 
        konsultan di bidang training yang dananya berasal dari grant World Bank yang diberikan 
        kepada Bank ABC melalui CGAP (Consultative Group to Assist the Poorest).
    1.2.    Kegiatan yang dilaksanakan antara lain mendisain dan mempersiapkan penyelenggaraan in 
        class training dan on the job training tentang bisnis mikro, dimana pesertanya dari pejabat 
        pemerintah, lembaga perbankan, LSM baik dari dalam maupun luar negeri yang bertujuan 
        untuk mengentaskan kemiskinan. Selain itu meningkatkan kemampuan berkomunikasi dalam 
        bahasa Inggris bagi pegawai Bank ABC, disamping memberikan trainer's training dalam 
        rangka mempersiapkan instruktur Bank ABC dalam pembelajaran bisnis mikro.
    1.3.    Sehubungan dengan hal-hal di atas, Saudara mohon atas jasa konsultan di bidang training 
        dibebaskan dari pengenaan PPN.

2.  Ketentuan perpajakan sehubungan dengan hal tersebut di atas antara lain adalah :
    2.1.    Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, diatur bahwa Pajak 
        Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam 
        Daerah Pabean oleh Pengusaha dengan syarat penyerahan dilakukan dalam lingkungan 
        perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan.
    2.2.    Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, ditetapkan jenis jasa yang tidak 
        dikenakan PPN. Jasa konsultan tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN, dengan 
        demikian atas penyerahannya terutang PPN.
    2.3.    Berdasarkan Pasal 9 ayat (6) jo. Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 
        1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, 
        jenis jasa yang tidak dikenakan PPN antara lain jasa di bidang pendidikan yang meliputi jasa 
        penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan 
        kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan 
        akademik, dan pendidikan profesional. Jasa penyelenggaraan pendidikan profesional seperti 
        pendidikan Magister manajemen.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa Bank ABC sebagai penyelenggara training merupakan pihak yang 
    menyerahkan jasa pendidikan kepada para peserta training, sedangkan penyerahan jasa konsultan 
    di bidang training oleh PT. XYZ kepada Bank ABC tidak termasuk jenis jasa pendidikan profesional 
    yang dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahan jasanya dikenakan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/b02d46e8a3d8d9fd6028f3f2c2495864.txt · Last modified: by 127.0.0.1