peraturan:0tkbpera:afecc60f82be41c1b52f6705ec69e0f1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Januari 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 58/PJ.311/2004
TENTANG
KEWAJIBAN MEMILIKI NPWP BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Baru Dua Nomor XXX tanggal
28 Oktober 2003 perihal Pengamanan Penerimaan Pajak 2003 Dari Potensi PPh WP OPPT, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut pada intinya Kepala KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua menyampaikan bahwa:
a. Dari hasil penelitian lapangan oleh KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua, antara lain ditemukan
sebagian Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) yang berlokasi di wilayah
KPP tersebut yang hanya memiliki satu tempat usaha ternyata belum terdaftar/memiliki NPWP
di KPP Domisili;
b. Berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002 tentang
Pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.41/2002 tentang Pelaksanaan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002, Kepala KPP Jakarta Kebayoran
Baru Dua telah mengambil kebijakan sebagai berikut:
i. WP OPPT tersebut untuk sementara didaftar/diberi NPWP di KPP Lokasi sambil
diproses pemindahan kode 000-nya ke KPP Domisili;
ii. Selama belum terdapat kejelasan dari KPP Domisili tentang banyaknya gerai/outlet
yang dimiliki WP OPPT tersebut, maka WP dikenakan kewajiban pembayaran PPh
Pasal 25 ayat (7) sebesar 2% dari omzet sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c. Sehubungan dengan kebijakan tersebut di atas, Kepala KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua
mohon penegasan/pengarahan sebagai pedoman pengamanan penerimaan pajak.
2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002 tentang Pelaksanaan
Pengenaan PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, antara lain diatur
bahwa:
a. Pasal 1 : Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib
Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-
barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak
termasuk perdagangan kendaraan dan restoran.
b. Pasal 2 ayat (1) : Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mendaftarkan diri
untuk memperoleh NPWP bagi setiap tempat usaha/gerai (outlet) di Kantor Pelayanan Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha/gerai (outlet) tersebut (KPP lokasi) dan di
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak (KPP
domisili).
3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.41/2002 tentang Pelaksanaan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002, antara lain diatur bahwa:
a. Angka 3 huruf a : Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Tertentu menyatakan semata-mata memiliki satu tempat usaha/gerai (outlet),
maka KPP Domisili berdasarkan hasil pemeriksaan/penelitian memberitahukan hasil
pemeriksaan/penelitian tersebut kepada KPP Lokasi untuk mencabut pengukuhan Wajib Pajak
bersangkutan di KPP Lokasi.
b. Angka 3 huruf b : Dalam hal pengukuhan di KPP Lokasi belum dicabut, Wajib Pajak tetap
diperlakukan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebagaimana diatur
dalam KEP-171/PJ./2002.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
a. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu menyatakan semata-mata hanya
memiliki satu tempat usaha/gerai (outlet), maka pernyataan tersebut terlebih dahulu harus
diterima sampai kemudian terbukti tidak benar. WP yang bersangkutan wajib mendaftarkan
diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya di Kantor Pelayanan Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP (KPP Domisili), sesuai ketentuan/prosedur
yang berlaku;
b. Terhadap WP orang pribadi pengusaha tertentu yang hanya memiliki satu tempat usaha/gerai
(outlet) baik yang sudah terbukti benar maupun yang belum terbukti tidak benar, perlakuan
pajaknya tidak berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-undang Pajak Penghasilan
dan dilakukan oleh KPP Domisili. Mengingat bahwa WP hanya terdaftar di KPP Domisili, maka
KPP Lokasi harus memberitahukan kepada WP yang bersangkutan dan KPP Domisili agar
dilakukan pendaftaran/pemberian NPWP. Dengan demikian diperlukan kerjasama yang saling
membantu antara KPP Domisili dan KPP Lokasi.
Demikian untuk menjadikan maklum.
DIREKTUR,
ttd
SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/afecc60f82be41c1b52f6705ec69e0f1.txt · Last modified: by 127.0.0.1