peraturan:0tkbpera:afd7de3f825e55b48cbc839e095326a4
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 245/KMK.05/1996
TENTANG
BUKU PERSEDIAAN DAN PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai, ketentuan
mengenai Buku Persediaan dan pemberitahuan Barang Kena Cukai yang selesai dibuat perlu diatur
lebih lanjut;
b. bahwa pada prinsipnya Pengusaha Pabrik harus mencatat secara benar ke dalam Buku Persediaan
dan memberitahukan Barang Kena Cukai yang selesai dibuat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan butir a dan butir b tersebut di atas perlu diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
1. Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
2. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BUKU PERSEDIAAN DAN PEMBERITAHUAN
BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT.
Pasal 1
(1) Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau yang telah selesai dibuat, dimasukkan ke, dikeluarkan dari,
dan sisa yang ada di dalam Pabrik wajib dicatat ke dalam Buku Persediaan Hasil Tembakau (BCK-1)
sesuai contoh Lampiran I, dengan tata cara pengisian sesuai Lampiran IA.
(2) Buku Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. Buku Bantu Persediaan Hasil Tembakau Yang Belum Dilekati Pita Cukai (BCK-1A) sesuai contoh
Lampiran II, dengan tata cara pengisian sesuai IIA.
b. Buku Bantu Persediaan Hasil Tembakau Yang Telah Dilekati Pita Cukai (BCK-1B) sesuai contoh
Lampiran III, dengan tata cara pengisian sesuai Lampiran IIIA.
c. Buku Bantu Persediaan Hasil Tembakau Yang Dikembalikan Dari Peredaran dan Produk Rusak
dari Pabrik Yang Telah Dilekati Pita Cukai (BCK-1C) sesuai contoh Lampiran IV, dengan tata
cara pengisian sesuai Lampiran IVA.
(3) Pita cukai yang diterima, dipergunakan, dikembalikan dan sisa yang ada dalam Pabrik wajib dicatat ke
dalam Buku Persediaan Pita Cukai (BCK-4) sesuai contoh Lampiran V, dengan tata cara pengisian
sesuai lampiran VA.
Pasal 2
(1) Barang Kena Cukai berupa minuman yang mengandung etil alko-hol yang telah selesai dibuat,
dimasukkan ke, dikeluarkan dari, dan sisa yang ada dalam Pabrik wajib dicatat ke dalam Buku
Persedia-an Minuman Mengandung Etil Alkohol (BCK-2) sesuai contoh Lampiran VI, dengan tata cara
pengisian sesuai Lampiran VIA.
(2) Buku Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. Buku Bantu Persediaan Minuman Mengandung Etil Alkohol (BCK-2A) sesuai contoh Lampiran
VII, dengan tata cara pengisian sesuai Lampiran VIIA.
b. Buku Bantu Persediaan Minuman Mengandung Etil Alkohol Yang Dikembalikan Dari Peredaran
(BCK-2B) sesuai contoh Lampiran VIII, dengan tata cara pengisian sesuai Lampiran VIIIA.
Pasal 3
(1) Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang telah selesai dibuat, dimasukkan ke, dikeluarkan dari,
dan sisa yang ada di dalam Pabrik; maupun yang dimasukkan ke, dikeluarkan dari, dan sisa yang
ada di dalam Tempat Penyimpanan wajib dicatat oleh Pengusaha yang bersangkutan ke dalam Buku
Persediaan Etil Alkohol (BCK-3) sesuai contoh Lampiran IX, dengan tata cara pengisian sesuai Lampiran
IXA.
(2) Buku Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Buku Bantu Persediaan Etil
Alkohol (BCK-3A) sesuai contoh Lampiran X, dengan tata cara pengisian sesuai Lampiran XA.
Pasal 4
(1) Setiap hari Pengusaha Pabrik hasil tembakau membuat Surat Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang
Selesai Dibuat (CK-4) sesuai contoh Lampiran XI dan setiap bulan wajib diserahkan kepada Kepala
Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi selambat- lambatnya pada hari
kerja kedua bulan berikutnya.
(2) Setiap hari kerja Pengusaha Pabrik wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi mengenai etil alkohol atau minuman yang mengandung etil
alkohol yang telah selesai dibuat dengan Surat Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat
(CK-4) sesuai contoh Lampiran XI.
Pasal 5
(1) Buku Persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 disediakan oleh
Pengusaha Pabrik dan Pengusaha Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai yang bersangkutan.
(2) Sebelum digunakan, Buku Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disahkan oleh
Kepala Kantor c.q. Bendaharawan Penerima Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
mengawasi.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/afd7de3f825e55b48cbc839e095326a4.txt · Last modified: by 127.0.0.1