peraturan:0tkbpera:afb992000fcf79ef7a53fffde9c8e044
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Juli 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1103/PJ.533/2000
TENTANG
KENAIKAN BEA METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 12 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat yang antara lain ditujukan kepada Menteri Keuangan R.I., dengan ini diberikan penjelasan sebagai
berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Dewan Pengurus Asosiasi Pedagang Dan Pemakai Bahan
Berbahaya berpendapat :
1.1. Menyayangkan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 yang baru dilakukan
pada tanggal 5 Mei 2000, sedangkan Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku sejak
tanggal 1 Mei 2000.
1.2. Kenaikkan tarif Bea Meterai tersebut sangat membebani masyarakat dan dilakukan hanya
untuk menutupi rencana penerimaan negara dari sektor pajak serta tidak mendukung
kemajuan/iklim usaha.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas
Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2000 telah
direlease oleh 'Business News' tanggal 1 Mei 2000.
3. Perubahan tarif Bea Meterai dari Rp.1000,- dan Rp.2000,- Menjadi Rp.3000,- dan Rp.6000,- melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 telah sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 13
tahun 1985 tentang Bea Meterai yang mengatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah besarnya tarif
Bea Meterai dan batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai dapat dinaikkan
setinggi-tingginya enam kali dari tarif semula. Selain itu sejak tahun 1995 tarif Bea Meterai dan batas
pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai belum pernah dilakukan penyesuaian sehingga
tarif Bea Meterai tersebut dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial ekonomi di
masyarakat.
4. Proses pembahasan kenaikkan tarif Bea Meterai tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun lalu
sehingga hal tersebut tidak ada hubungan langsung dengan penundaan pemungutan PPN dan PPnBM
di Batam serta tuntutan kenaikkan gaji guru.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/afb992000fcf79ef7a53fffde9c8e044.txt · Last modified: by 127.0.0.1