peraturan:0tkbpera:afb992000fcf79ef7a53fffde9c8e044
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1103/PJ.533/2000

                             TENTANG

                           KENAIKAN BEA METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 12 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat yang antara lain ditujukan kepada Menteri Keuangan R.I., dengan ini diberikan penjelasan sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Dewan Pengurus Asosiasi Pedagang Dan Pemakai Bahan 
    Berbahaya berpendapat :
    1.1.    Menyayangkan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 yang baru dilakukan 
        pada tanggal 5 Mei 2000, sedangkan Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku sejak 
        tanggal 1 Mei 2000.
    1.2.    Kenaikkan tarif Bea Meterai tersebut sangat membebani masyarakat dan dilakukan hanya 
        untuk menutupi rencana penerimaan negara dari sektor pajak serta tidak mendukung 
        kemajuan/iklim usaha.

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas 
    Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2000 telah 
    direlease oleh 'Business News' tanggal 1 Mei 2000.

3.  Perubahan tarif Bea Meterai dari Rp.1000,- dan Rp.2000,- Menjadi Rp.3000,- dan Rp.6000,- melalui 
    Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 telah sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 13 
    tahun 1985 tentang Bea Meterai yang mengatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah besarnya tarif 
    Bea Meterai dan batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai dapat dinaikkan 
    setinggi-tingginya enam kali dari tarif semula. Selain itu sejak tahun 1995 tarif Bea Meterai dan batas 
    pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai belum pernah dilakukan penyesuaian sehingga 
    tarif Bea Meterai tersebut dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial ekonomi di 
    masyarakat.

4.  Proses pembahasan kenaikkan tarif Bea Meterai tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun lalu 
    sehingga hal tersebut tidak ada hubungan langsung dengan penundaan pemungutan PPN dan PPnBM 
    di Batam serta tuntutan kenaikkan gaji guru.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/afb992000fcf79ef7a53fffde9c8e044.txt · Last modified: (external edit)