peraturan:0tkbpera:afb992000fcf79ef7a53fffde9c8e044
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1103/PJ.533/2000 TENTANG KENAIKAN BEA METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 12 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat yang antara lain ditujukan kepada Menteri Keuangan R.I., dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Dewan Pengurus Asosiasi Pedagang Dan Pemakai Bahan Berbahaya berpendapat : 1.1. Menyayangkan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 yang baru dilakukan pada tanggal 5 Mei 2000, sedangkan Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2000. 1.2. Kenaikkan tarif Bea Meterai tersebut sangat membebani masyarakat dan dilakukan hanya untuk menutupi rencana penerimaan negara dari sektor pajak serta tidak mendukung kemajuan/iklim usaha. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2000 telah direlease oleh 'Business News' tanggal 1 Mei 2000. 3. Perubahan tarif Bea Meterai dari Rp.1000,- dan Rp.2000,- Menjadi Rp.3000,- dan Rp.6000,- melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 telah sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai yang mengatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah besarnya tarif Bea Meterai dan batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai dapat dinaikkan setinggi-tingginya enam kali dari tarif semula. Selain itu sejak tahun 1995 tarif Bea Meterai dan batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai belum pernah dilakukan penyesuaian sehingga tarif Bea Meterai tersebut dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial ekonomi di masyarakat. 4. Proses pembahasan kenaikkan tarif Bea Meterai tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun lalu sehingga hal tersebut tidak ada hubungan langsung dengan penundaan pemungutan PPN dan PPnBM di Batam serta tuntutan kenaikkan gaji guru. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/afb992000fcf79ef7a53fffde9c8e044.txt · Last modified: (external edit)