User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:afb79a9be5cd9762572a008088d3153e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      13 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1126/PJ.52/1998

                            TENTANG

                    PENOMORAN SERI FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 September 1997 dan 27 September 1997 perihal tersebut pada 
pokok surat, dengan ini dapat kami beri penjelasan dan penegasan sebagai berikut :

1.  Isi surat Saudara secara garis besar memuat :
    1.1.    PT XYZ Distributor Indonesia dalam melaksanakan penomoran Faktur Pajak mencantumkan 
        kode area 2 (digit) pada awal nomor Faktur Pajak dengan maksud untuk membedakan cabang 
        karena Faktur Pajak dibuat di Kantor Pusat Jakarta. Menurut KPP Balikpapan penomoran 
        demikian tidak dapat disetujui, untuk itu perusahaan diminta untuk memperbaiki dan 
        menyesuaikan penomoran Faktur Pajak dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    1.2.    Saudara mengajukan permohonan agar Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan 
        kebijaksanaan, agar tidak perlu mengganti nomor-nomor Faktur Pajak yang telah dikeluarkan 
        untuk seluruh cabang, karena tidak mungkin untuk menarik kembali faktur-faktur tersebut 
        yang telah dilaporkan oleh costumer sebagai Faktur Pajak Masukan.

2.  Ketentuan/peraturan Perpajakan yang berlaku berkenaan dengan permasalahan Saudara 
    adalah :
    2.1.    Sesuai dengan angka 2 Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP - 53/PJ./1994 
        tanggal 29 Desember 1994 tentang Petunjuk Pengisian Faktur Pajak Standar, jo. Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak No. SE-01/PJ.9/1995 tanggal 22 Februari 1995 tentang Penggantian/
        Pemberian Kode Seri Faktur Pajak, dijelaskan :
        -   Kode huruf terdiri dari 5 (lima) huruf, contoh : ABCDE
        -   Kode KPP terdiri dari 3 (tiga) digit, contoh : 002
        -   Nomor Seri terdiri dari 7 (tujuh) digit, contoh : 0000001

        sehingga contoh Kode Seri Faktur Pajak selengkapnya adalah :
        ABCDE-002-0000001

    2.2.    Sesuai dengan Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP - 53/PJ./1994 mengenai 
        Tata Cara Pembetulan atas Faktur Pajak Standar dijelaskan bahwa :
        2.2.1.  Atas Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan, 
            Pengusaha Kena Pajak penjual dapat membuat Faktur Pajak Standar Pengganti.

        2.2.2.  Pembetulan Faktur Pajak yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau 
            salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, 
            atau dengan cara lain, selain yang telah ditetapkan pada butir (2.2.1.).

        2.2.3.  Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti halnya Faktur Pajak 
            Standar yang biasa.

        2.2.4.  Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir (2.2.1.) diisi 
            berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar 
            yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian 
            tersebut.

        2.2.5.  Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir (2.2.1.), 
            dibubuhkan cap yang mencantumkan Nomor Seri, Kode dan tanggal Faktur Pajak 
            Standar yang diganti tersebut.

        2.2.6.  Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
            Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya 
            Faktur Pajak Standar yang diganti.

        2.2.7.  Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk 
            membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak 
            terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

3.  Berdasarkan uraian pada butir 2 tersebut diatas dengan ini kami tegaskan bahwa :
    3.1.    Surat jawaban dari KPP Balikpapan sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP - 53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994.

    3.2.    Permohonan Saudara agar Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan kebijaksanaan 
        kepada PT XYZ Distributor Indonesia untuk tidak mengganti nomor-nomor Faktur Pajak yang 
        telah dikeluarkan untuk seluruh cabang, dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan.

        Oleh karena itu, diminta agar Saudara membetulkan Penomoran Seri Faktur Pajak dimaksud 
        sesuai tatacara yang diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas.


Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/afb79a9be5cd9762572a008088d3153e.txt · Last modified: (external edit)