peraturan:0tkbpera:afb79a9be5cd9762572a008088d3153e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1126/PJ.52/1998 TENTANG PENOMORAN SERI FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 September 1997 dan 27 September 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini dapat kami beri penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 1. Isi surat Saudara secara garis besar memuat : 1.1. PT XYZ Distributor Indonesia dalam melaksanakan penomoran Faktur Pajak mencantumkan kode area 2 (digit) pada awal nomor Faktur Pajak dengan maksud untuk membedakan cabang karena Faktur Pajak dibuat di Kantor Pusat Jakarta. Menurut KPP Balikpapan penomoran demikian tidak dapat disetujui, untuk itu perusahaan diminta untuk memperbaiki dan menyesuaikan penomoran Faktur Pajak dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 1.2. Saudara mengajukan permohonan agar Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan kebijaksanaan, agar tidak perlu mengganti nomor-nomor Faktur Pajak yang telah dikeluarkan untuk seluruh cabang, karena tidak mungkin untuk menarik kembali faktur-faktur tersebut yang telah dilaporkan oleh costumer sebagai Faktur Pajak Masukan. 2. Ketentuan/peraturan Perpajakan yang berlaku berkenaan dengan permasalahan Saudara adalah : 2.1. Sesuai dengan angka 2 Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP - 53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Petunjuk Pengisian Faktur Pajak Standar, jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-01/PJ.9/1995 tanggal 22 Februari 1995 tentang Penggantian/ Pemberian Kode Seri Faktur Pajak, dijelaskan : - Kode huruf terdiri dari 5 (lima) huruf, contoh : ABCDE - Kode KPP terdiri dari 3 (tiga) digit, contoh : 002 - Nomor Seri terdiri dari 7 (tujuh) digit, contoh : 0000001 sehingga contoh Kode Seri Faktur Pajak selengkapnya adalah : ABCDE-002-0000001 2.2. Sesuai dengan Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP - 53/PJ./1994 mengenai Tata Cara Pembetulan atas Faktur Pajak Standar dijelaskan bahwa : 2.2.1. Atas Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual dapat membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. 2.2.2. Pembetulan Faktur Pajak yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain yang telah ditetapkan pada butir (2.2.1.). 2.2.3. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti halnya Faktur Pajak Standar yang biasa. 2.2.4. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir (2.2.1.) diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut. 2.2.5. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir (2.2.1.), dibubuhkan cap yang mencantumkan Nomor Seri, Kode dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. 2.2.6. Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti. 2.2.7. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. 3. Berdasarkan uraian pada butir 2 tersebut diatas dengan ini kami tegaskan bahwa : 3.1. Surat jawaban dari KPP Balikpapan sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP - 53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994. 3.2. Permohonan Saudara agar Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan kebijaksanaan kepada PT XYZ Distributor Indonesia untuk tidak mengganti nomor-nomor Faktur Pajak yang telah dikeluarkan untuk seluruh cabang, dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan. Oleh karena itu, diminta agar Saudara membetulkan Penomoran Seri Faktur Pajak dimaksud sesuai tatacara yang diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/afb79a9be5cd9762572a008088d3153e.txt · Last modified: (external edit)