peraturan:0tkbpera:afb0b97df87090596ae7c503f60bb23f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Januari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 36/PJ.52/2002
TENTANG
PENYELESAIAN RESTITUSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 24 September 2001 hal tersebut pada pokok surat,
bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar disebutkan bahwa :
PT. XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) telah melakukan transaksi penjualan senjata api untuk keperluan
Mabes Polri. Dalam transaksi tersebut pihak Mabes Polri telah memotong PPN dan telah disetor dengan
SSP atas nama PT. XYZ. Senjata api tersebut didatangkan dari luar negeri dengan mendapat fasilitas
PPN dibebaskan dan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-860/PJ.52/2001 tanggal 11
Juli 2001 Polri telah mendapat Surat Keterangan PPN Dibebaskan Nomor : XXX tanggal 7 September
2001. Sehubungan dengan permasalahan tersebut diatas, KPP Kebon Jeruk meminta penegasan atas :
a. Apakah pihak POLRI atau PT. XYZ yang mengajukan restitusi.
b. Apakah penyelesaian restitusi dapat dilakukan di KPP Kebon Jeruk atau pada KPP dimana
POLRI (Badan Pemungut) terdaftar.
2. Berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000 disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar
daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya
terutang.
3. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember
2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, disebutkan bahwa dalam hal terjadi kesalahan pemungutan
yang mengakibatkan Pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya
dipungut dan Pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha
Kena Pajak yang memungut Pajak tersebut tidak dapat meminta kembali Pajak yang salah dipungut
tersebut.
4. Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 disebutkan bahwa Pajak
yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diminta kembali oleh pihak yang
terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.
5. Berdasarkan butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16
September 1988 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak
Terutang, disebutkan yang dimaksud dengan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang ialah
pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak atas yang bukan
merupakan Obyek Pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan Perpajakan.
6. Berdasarkan butir 2 SE-31/PJ.2/1988 disebutkan antara lain bahwa bagi Wajib Pajak bukan PKP surat
permohonan diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak tempat Wajib Pajak tersebut berkedudukan atau
bertempat tinggal, dengan mencantumkan :
1) Alasan meminta kembali pembayaran pajak;
2) Jumlah yang diminta pengembaliannya;
3) Perincian dari pembayaran dan atau penyetoran-penyetoran yang diminta pengembaliannya
(disertai tanggal dan nomor dari tiap-tiap bukti setoran);
4) Hutang-hutang pajak lainnya.
7. Berdasarkan butir 3 SE-31/PJ.2/1988 disebutkan bahwa permohonan tersebut dapat disetujui, apabila
memenuhi syarat sebagai berikut :
1) Setelah diteliti memang terdapat kekeliruan/kesalahan pembayaran pajak atau pemotongan
pajak atau pemungutan pajak, sehingga terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terutang.
2) Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak harus menyerahkan bukti-bukti
pembayaran atau pemotongan atau pemungutan asli dari pajak yang diminta kembali
pembayarannya.
8. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dan dengan memperhatikan surat saudara pada
butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa pihak yang mengajukan permohonan restitusi adalah POLRI dan
penyelesaian restitusi dilakukan di KPP dimana POLRI terdaftar.
Demikian agar maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/afb0b97df87090596ae7c503f60bb23f.txt · Last modified: by 127.0.0.1