peraturan:0tkbpera:afab3e9707435d6b0888b566d7ad3ff8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Juni 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2277/PJ.75/2001
TENTANG
PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN SECARA KOLEKTIF
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-01/PJ.7/1996 tanggal 3 Oktober 1996
jo. Kep-228/PJ./1999 tanggal 7 September 1999 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan
Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak, serta banyaknya pertanyaan dari beberapa Kantor
Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tentang tata cara penghapusan piutang pajak yang
sudah daluwarsa, maka bersama ini disampaikan tata cara pelaksanaan penghapusan secara kolektif dengan
ketentuan sebagai berikut :
1. Kepala Seksi Penagihan melakukan inventarisasi terhadap piutang-piutang pajak yang tidak dapat
ditagih lagi karena Wajib Pajak tidak diketemukan, dokumen tidak lengkap atau tidak dapat ditelusuri
lagi disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti bencana alam, kebakaran, rusak
karena dimakan rayap dan sebagainya.
2. Inventarisasi di atas terbagi menjadi :
a. Tahun pajak 1983 dan sebelumnya
b. Tahun pajak 1984 s.d. 1990
c. Tahun pajak 1991 s.d. 1994
3. Berdasarkan hasil inventarisasi tersebut Kepala Seksi Penagihan menyusun daftar piutang pajak yang
diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi untuk dilaksanakan penelitian administrasi
secara kolektif pertahun dan perjenis pajak guna memastikan piutang pajak yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih lagi.
4. Laporan hasil penelitian administrasi disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Laporan sebagaimana dimaksud di atas yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
dikembalikan kepada Kepala Seksi Penagihan untuk ditatausahakan dalam Buku Register Usulan
Penghapusan Piutang Pajak.
6. Pada akhir tahun 2001, Kepala Kantor Pelayanan Pajak membuat Daftar Usulan Penghapusan Piutang
Pajak berdasarkan Buku Register diatas.
7. Selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2002 Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Daftar
Usulan Penghapusan Piutang Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
atasannya.
8. Kepala Kanwil Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian mengenai kebenaran Daftar
Usulan Penghapusan Piutang Pajak dan membuat Daftar Rekapitulasi Piutang Pajak.
9. Selambat-lambatnya tanggal 10 Pebruari 2002 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
mengirimkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak yang telah diteliti dan Daftar rekapitulasi
Piutang Pajak kepada Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak.
10. Untuk memudahkan pengisian data piutang pajak yang telah daluwarsa ke dalam formulir yang
tersedia untuk data tersebut pada poin (1) adalah sebagai berikut :
a. Formulir KP.Rikpa 4.18 : Kolom (2), (3), (5), (7) dan (9) tidak perlu diisi, kolom (4)
diisi tahun pajak, kolom (10) diisi keterangan daluwarsa.
b. Formulir KP.Rikpa 4.19 : Kolom (2), (3), (5), (7) dan (9) tidak perlu diisi, kolom (4)
diisi tahun pajak, kolom (10) diisi keterangan daluwarsa.
c. Formulir KP.Rikpa 4.20 : Kolom (2) diisi nama KPP dan jenis pajak, kolom (3), (4),
(6), (8) dan (10) tidak perlu diisi, kolom (5) diisi tahun
pajak, kolom (11) diisi keterangan daluwarsa.
d. Formulir KP.Rikpa 4.20.A: Kolom (2) diisi nama KPP dan jenis pajak, kolom (3), (4),
(6) dan (10) tidak perlu diisi, kolom (5) diisi tahun pajak,
kolom (8) diisi jika ada pembayaran, kolom (11) diisi
keterangan daluwarsa.
e. Formulir KP.Rikpa 4.21 A: Diisi sesuai dengan Kep-228/PJ./1999 tanggal September
1999
f. Berita Acara Penelitian Administratif
11. Usulan penghapusan piutang pajak secara kolektif hanya dilakukan terhadap piutang pajak yang
belum diusulkan hapus.
12. Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan surat ini sebagaimana mestinya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR,
ttd,
GUNADI
peraturan/0tkbpera/afab3e9707435d6b0888b566d7ad3ff8.txt · Last modified: by 127.0.0.1