peraturan:0tkbpera:afa299a4d1d8c52e75dd8a24c3ce534f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 262/PJ.42/2003

                            TENTANG

              KURS KONVERSI UNTUK AKTIVA TETAP DALAM NERACA AWAL PEMBUKUAN 
                DENGAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Februari 2003 Perihal Tax Obligation of USD 
750,000/year (PPh 29) Even Though Our Company Does Not Earn Any Profit, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa:
    a.  PT. ABC adalah sebuah perusahaan join venture yang didirikan pada tahun 1992. perusahaan 
        memproduksi fatty acid dan glycerine serta mengekspor hasil produksinya tersebut ke luar 
        negeri;

    b.  Perusahaan mendapat persetujuan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar 
        Amerika Serikat mulai tahun buku 1999. Dengan adanya persetujuan tersebut, nilai aktiva 
        tetap perusahaan dikonversi dari mata uang Rupiah ke dalam mata uang Dollar Amerika 
        Serikat dengan kurs per 31 Desember 1998 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor KEP-330/KMK.04/1999 yang berlaku saat itu. Konversi tersebut menyebabkan nilai 
        aktiva tetap dalam Dollar menjadi lebih kecil dan biaya penyusutan fiskal menurun secara 
        signifikan sehingga Pajak Penghasilan perusahaan meningkat meskipun perusahaan tidak 
        mendapatkan laba pada tahun tersebut;

    c.  Saudara mohon agar perusahaan dapat diperkenankan menggunakan kurs historis dalam 
        mengkonversi aktiva tetapnya itu seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor KEP-533/KMK.04/2000.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-04/PJ.42/1999 tanggal 8 Januari 1999 Kepada 
    PT. ABC telah diberikan persetujuan/izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris 
    dan mata uang Dollar Amerika Serikat mulai tahun buku/tahun pajak 1999. persetujuan/izin Menteri 
    Keuangan tersebut adalah didasarkan atas ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 609/Keputusan Menteri Keuangan Nomor.04/1994 tanggal 21 Desember 1994.

3.  Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 609/KMK.04/1994 tentang Penyelenggaraan 
    Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah Bagi Wajib Pajak Dalam Rangka 
    Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, dan Kegiatan Usaha atau Badan lain 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 629/KMK.04/1997, antara lain 
    diatur bahwa penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika 
    Serikat dilakukan sebagai berikut:
    a.  Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya 
        dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan;
    b.  Untuk transaksi dalam negeri yang menggunakan mata uang Rupiah atau mata uang selain 
        Dollar Amerika Serikat dilakukan berdasarkan kurs konversi Bank Indonesia pada saat 
        pengakuan penghasilan atau biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut;
    c.  Untuk transaksi luar negeri yang menggunakan mata uang asing selain Dollar Amerika 
        Serikat, konversi ke mata uang Dollar Ameriika Serikat dilakukan berdasarkan kurs konversi 
        Bank Indonesia pada saat pembebanan rekening Wajib Pajak pada bank relasinya.

    Dalam butir 4 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.3/1995 tanggal 12 Juni 
    1995 yang merupakan aturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    609/KMK.04/1994, ditegaskan bahwa pada awal penyelenggaraan pembukuan konversi dilakukan 
    berdasarkan kurs konversi Bank Indonesia.

    Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan 17 Juni 1999.

4.  Berdasarkan Pasal 5 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 
    1999 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah, diatur 
    bahwa bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris 
    dan mata uang Dollar Amerika Serikat, pada awal tahun buku/tahun pajak berlaku ketentuan konversi 
    ke mata uang Dollar Amerika Serikat sebagai berikut : Penyelenggaraan pembukuan dalam mata 
    uang Dollar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir 
    tahun buku/tahun pajak sebelumnya (dalam mata uang Rupiah) yang dikonversi ke mata uang Dollar 
    Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun buku/tahun pajak 
    sebelumnya.

    Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 18 Juni 1999 sampai dengan 31 Desember 2000.

5.  Berdasarkan Pasal 4 huruf a butir 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 
    tanggal 22 Desember 2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang 
    Selain Rupiah Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, bagi Wajib Pajak yang diizinkan 
    untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, 
    pada awal tahun buku berlaku ketentuan konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat sebagai 
    berikut:

    Penyelenggaraan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan 
    dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku sebelumnya (dalam mata uang Rupiah) yang 
    dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs:
    1)  untuk harga perolehan harta berwujud dan atau harta tidak berwujud yang mempunyai masa 
        manfaat lebih dari satu tahun menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat 
        perolehan harta tersebut;
    2)  untuk akumulasi penyusutan dan atau amortisasi harta sebagaimana dimaksud dalam angka 
        1) menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut.

    Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Dalam hal PT. ABC melakukan konversi nilai aktiva akhir tahun buku sebelum 
        diselenggarakannya pembukuan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan 
        menggunakan kurs konversi pada akhir tahun tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 330/KMK.04/1999, perlakuan tersebut hanya dilakukan satu kali dan 
        berlaku untuk seterusnya;
    b.  Permohonan Saudara untuk menggunakan kurs historis dalam melakukan konversi atas nilai 
        aktiva tersebut sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tidak 
        dapat kami kabulkan.

Demikian penegasan kami harap maklum.



A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/afa299a4d1d8c52e75dd8a24c3ce534f.txt · Last modified: (external edit)