peraturan:0tkbpera:afa299a4d1d8c52e75dd8a24c3ce534f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 262/PJ.42/2003 TENTANG KURS KONVERSI UNTUK AKTIVA TETAP DALAM NERACA AWAL PEMBUKUAN DENGAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Februari 2003 Perihal Tax Obligation of USD 750,000/year (PPh 29) Even Though Our Company Does Not Earn Any Profit, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa: a. PT. ABC adalah sebuah perusahaan join venture yang didirikan pada tahun 1992. perusahaan memproduksi fatty acid dan glycerine serta mengekspor hasil produksinya tersebut ke luar negeri; b. Perusahaan mendapat persetujuan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat mulai tahun buku 1999. Dengan adanya persetujuan tersebut, nilai aktiva tetap perusahaan dikonversi dari mata uang Rupiah ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan kurs per 31 Desember 1998 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-330/KMK.04/1999 yang berlaku saat itu. Konversi tersebut menyebabkan nilai aktiva tetap dalam Dollar menjadi lebih kecil dan biaya penyusutan fiskal menurun secara signifikan sehingga Pajak Penghasilan perusahaan meningkat meskipun perusahaan tidak mendapatkan laba pada tahun tersebut; c. Saudara mohon agar perusahaan dapat diperkenankan menggunakan kurs historis dalam mengkonversi aktiva tetapnya itu seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-533/KMK.04/2000. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-04/PJ.42/1999 tanggal 8 Januari 1999 Kepada PT. ABC telah diberikan persetujuan/izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat mulai tahun buku/tahun pajak 1999. persetujuan/izin Menteri Keuangan tersebut adalah didasarkan atas ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 609/Keputusan Menteri Keuangan Nomor.04/1994 tanggal 21 Desember 1994. 3. Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 609/KMK.04/1994 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah Bagi Wajib Pajak Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, dan Kegiatan Usaha atau Badan lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 629/KMK.04/1997, antara lain diatur bahwa penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dilakukan sebagai berikut: a. Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan; b. Untuk transaksi dalam negeri yang menggunakan mata uang Rupiah atau mata uang selain Dollar Amerika Serikat dilakukan berdasarkan kurs konversi Bank Indonesia pada saat pengakuan penghasilan atau biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut; c. Untuk transaksi luar negeri yang menggunakan mata uang asing selain Dollar Amerika Serikat, konversi ke mata uang Dollar Ameriika Serikat dilakukan berdasarkan kurs konversi Bank Indonesia pada saat pembebanan rekening Wajib Pajak pada bank relasinya. Dalam butir 4 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.3/1995 tanggal 12 Juni 1995 yang merupakan aturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 609/KMK.04/1994, ditegaskan bahwa pada awal penyelenggaraan pembukuan konversi dilakukan berdasarkan kurs konversi Bank Indonesia. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan 17 Juni 1999. 4. Berdasarkan Pasal 5 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah, diatur bahwa bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, pada awal tahun buku/tahun pajak berlaku ketentuan konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat sebagai berikut : Penyelenggaraan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku/tahun pajak sebelumnya (dalam mata uang Rupiah) yang dikonversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun buku/tahun pajak sebelumnya. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 18 Juni 1999 sampai dengan 31 Desember 2000. 5. Berdasarkan Pasal 4 huruf a butir 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, pada awal tahun buku berlaku ketentuan konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat sebagai berikut: Penyelenggaraan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku sebelumnya (dalam mata uang Rupiah) yang dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs: 1) untuk harga perolehan harta berwujud dan atau harta tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut; 2) untuk akumulasi penyusutan dan atau amortisasi harta sebagaimana dimaksud dalam angka 1) menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001. 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. Dalam hal PT. ABC melakukan konversi nilai aktiva akhir tahun buku sebelum diselenggarakannya pembukuan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs konversi pada akhir tahun tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1999, perlakuan tersebut hanya dilakukan satu kali dan berlaku untuk seterusnya; b. Permohonan Saudara untuk menggunakan kurs historis dalam melakukan konversi atas nilai aktiva tersebut sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tidak dapat kami kabulkan. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/afa299a4d1d8c52e75dd8a24c3ce534f.txt · Last modified: (external edit)