peraturan:0tkbpera:af8d9c4e238c63fb074b44eb6aed80ae
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Februari 1988
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 330/PJ.32/1988
TENTANG
PPN ATAS RUMAH MURAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 18 Desember 1987 dan No.XXX tanggal 22 Desember
1987 perihal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 403/KMK.04/1985 tanggal
24 April 1985 yo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 532/KMK.01/1985 tanggal 8 Juni 1985,
penyerahan rumah murah type BTN/KPR 70 ke bawah baik dalam bentuk kopel maupun engkel
sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan antara lain kwalitas, luas bangunan, luas
kapling dan harga, PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah.
2. Mengenai uang muka, sepanjang itu merupakan ketentuan umum dalam pemasaran rumah murah
tersebut, maka hal itu tidak mempengaruhi ketentuan dimaksud pada butir 1 diatas.
Uang muka tersebut (selisih antara harga jual dengan maksimum kredit yang diperkenankan) adalah
merupakan bagian dari harga rumah, oleh karena itu PPN yang terutang tetap ditanggung oleh
Pemerintah.
3. Apabila pada suatu kapling/rumah terdapat tanah lebih (seperti rumah "Hoek"), sepanjang luas tanah
secara keseluruhan (termasuk tanah lebih) tidak melebihi standard luas tanah rumah murah type
BTN/KPR-70 kebawah yaitu untuk rumah inti dan rumah sederhana luas kapling maksimum 200 m2,
untuk maisonette luas kapling maksimum 165 m2, maka atas penyerahan tanah lebih tersebut
PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd.
Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/af8d9c4e238c63fb074b44eb6aed80ae.txt · Last modified: by 127.0.0.1