peraturan:0tkbpera:af87f7cdcda223c41c3f3ef05a3aaeea
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Oktober 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2918/PJ.51/1997
TENTANG
PENEGASAN PELAPORAN SPT MASA PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 September 1997 hal permohonan petunjuk pelaporan SPT Masa
PPN, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN atas
Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
1994, Pengusaha Kena Pajak terutang ditempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan
usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2. Sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 bagi PKP yang
mempunyai lebih dari satu tempat usaha dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal
Pajak untuk dapat menetapkan salah satu tempat usaha sebagai tempat pajak terutang.
3. Pada angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995
perihal perlakuan PPN atas perusahaan yang mempunyai cabang-cabang telah ditegaskan bahwa,
Pengusaha yang mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada setiap tempat pajak terutang tersebut.
4. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dalam hal PT XYZ Ltd belum mendapat ijin pemusatan
tempat PPN terutang, maka pabrik di Cibinong harus segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak serta melaksanakan hak dan kewajiban PPN nya pada KPP setempat.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/af87f7cdcda223c41c3f3ef05a3aaeea.txt · Last modified: by 127.0.0.1