peraturan:0tkbpera:af5afd7f7c807171981d443ad4f4f648
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Januari 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 41/PJ/2000 TENTANG PENGANTAR KEP-35/PJ/2000 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-35/PJ/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai pengganti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 16/PJ./1996, dengan ini dikirimkan sebagai bahan acuan Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Hal-hal pokok yang mengalami perubahan dalam KEP-35/PJ/2000 antara lain : 1. Mengatur sistem dan prosedur Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai persiapan tindak lanjut pengolahan berikutnya. 2. Menampung aturan-aturan yang berlaku tentang status SPT dan bukan SPT. 3. Mengatur secara lebih jelas tentang SPT lengkap dan tidak lengkap dan prosedur penanganannya. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PLH. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ttd Drs. BAMBANG BASUKI, MA, MPA
peraturan/0tkbpera/af5afd7f7c807171981d443ad4f4f648.txt · Last modified: by 127.0.0.1