peraturan:0tkbpera:aeea73be8c3967e626f871de617d508c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 November 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 930/PJ.332/2002
TENTANG
PERMOHONAN PINDAH DOMISILI KPP WPB I
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 September 2002 perihal dimaksud pada pokok di
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa Koperasi Telkomsel mengajukan permohonan
sebagai Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar I mengikuti PT Telkomsel dengan
pertimbangan sebagai berikut :
a. Adanya prediksi peningkatan penjualan produk PT Telkomsel melalui Koperasi Telkomsel di
tahun 2003 dan Koperasi Telkomsel selama ini berperan mengendalikan harga pasar bagi
produk PT Telkomsel diharapkan dengan pemusatan PPN akan dapat menghemat biaya dan
memberikan pelayanan umum yang lebih baik, serta memudahkan proses rekonsiliasi PPN
yang pengendalian dapat langsung dilakukan oleh KPP WPB I.
b. Koperasi Telkomsel sedang mengajukan permohonan pencabutan NPWP dan bergabung
dengan NPWP Kantor Pusat PT Telkomsel (01.807.981.4.071.000).
2. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 yang dimaksud
dengan Subjek Pajak antara lain adalah badan berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor
6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 dalam pengertian badan termasuk Perseroan Terbatas dan
Koperasi.
3. Dalam Pasal 44 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tanggal 27 Februari 2002
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar mengatur bahwa Penentuan kriteria Wajib Pajak Besar
yang menjadi sasaran kegiatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak.
4. Selanjutnya Dalam Pasal 1 Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tanggal
8 Mei 2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar diatur bahwa yang dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu adalah
Wajib Pajak Besar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak
tersebut.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. PT Telkomsel dan Koperasi Telkomsel masing-masing adalah subjek pajak yang terpisah
sehingga dengan demikian masing-masing bertindak sebagai Wajib Pajak sendiri-sendiri yang
wajib menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya masing-masing.
b. Mengingat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 Koperasi
Telkomsel tidak tercantum sebagai Wajib Pajak Besar dalam Lampiran Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tersebut, maka permohonan Saudara agar Koperasi Telkomsel terdaftar di KPP
Wajib Pajak Besar belum dapat dikabulkan.
c. Mengingat PT Telkomsel dan Koperasi Telkomsel merupakan Wajib Pajak yang masing-
masing berdiri sendiri maka NPWP Koperasi Telkomsel tidak dapat digabung dengan NPWP
PT Telkomsel.
Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal
Direktur,
ttd.
IGN Mayun Winangun
NIP 060041978
peraturan/0tkbpera/aeea73be8c3967e626f871de617d508c.txt · Last modified: by 127.0.0.1