peraturan:0tkbpera:aee92f16efd522b9326c25cc3237ac15
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Februari 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.52/1996
TENTANG
PERUBAHAN SURAT EDARAN NOMOR SE-32/PJ.3/1986 DAN SE-29/PJ.3/1987 MENGENAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS FILM CERITERA IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Pengenaan PPN atas Film Ceritera Impor diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-32PJ.3/1986 tentang PPN atas Film Ceritera Impor (Seri PPN-78) tanggal 8 Juli 1986 dan Surat
Edaran Nomor : SE-29/PJ.3/1987 (Seri PPN-105) tanggal 4 Desember 1987 yang merupakan
perubahan atas Surat Edaran Nomor : SE-32/PJ.3/1986 (Seri PPN-78).
Dalam kedua Surat Edaran tersebut antara lain diatur mengenai besarnya Dasar Pengenaan Pajak
(DPP) PPN atas Film Ceritera Impor yang ditetapkan berdasarkan flat base dengan taksiran harga
rata-rata per judul film.
2. Mengingat tingkat inflasi sejak tahun 1987 sampai dengan sekarang, yang setiap tahunnya berkisar
antara 6% - 9%, maka besarnya taksiran harga rata-rata per judul film yang digunakan sebagai
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor SE-32/PJ.3/1986 dan
SE-29/PJ.3/1987 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat harga barang dan jasa yang
sekarang berlaku.
3. Berdasarkan pertimbangan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, dipandang perlu mengubah beberapa
ketentuan dalam Surat Edaran Nomor SE-32/PJ.3/1986 dan SE-29/PJ.3/1987 yaitu mengenai besarnya
taksiran harga rata-rata per judul film yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak sehingga
menjadi sebagai berikut :
3.1 Besarnya taksiran harga rata-rata per judul film yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan
Pajak PPN atas Film Ceritera Impor sebagaimana ditetapkan dalam Romawi III angka 1
SE-29/PJ.3/1987 untuk sementara ditetapkan sebagai berikut :
NEGARA ASAL DASAR PENGENAAN PAJAK
---------------------------------------------------------------------------
a. Film Amerika/Eropa Rp. 87.000.000,00
b. Film Mandarin Rp. 54.375.000,00
c. Film Asia Non Mandarin Rp. 40.600.000,00
Dasar Pengenaan Pajak tersebut di atas diberlakukan untuk film yang diimpor pertama kali.
3.2 Bagi film yang diimpor untuk yang kedua kalinya dan seterusnya (repeat), yang dilakukan
tanpa harus meminta quota/izin baru dari Pemerintah, Dasar Pengenaan Pajaknya adalah
biaya-biaya : Subtitling, Sertifikat Produksi, Sensor dan Profit Margin (sebagaimana ditetapkan
dalam angka 4 huruf b SE-32/PJ.3/1986) yang rata-rata untuk sementara ditetapkan sebesar
Rp. 3.000.000,00 per copy film.
4. Semua ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1986
dan SE-29/PJ.3/1987 kecuali yang diubah oleh Surat Edaran ini dinyatakan tetap berlaku.
5. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1996.
Demikian untuk dimaklumi, dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/aee92f16efd522b9326c25cc3237ac15.txt · Last modified: by 127.0.0.1