peraturan:0tkbpera:aec851e565646f6835e915293381e20a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Oktober 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1417/PJ.5/1989 TENTANG PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 26 April 1989 perihal Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan setelah memperhatikan tujuan, kegiatan usaha dan penghasilan yang diperoleh oleh Asosiasi sebagaimana tersebut dalam surat Saudara dan Article of Association, yang antara lain menetapkan bahwa : a. tujuan INA adalah untuk merangsang dan memajukan hubungan ekonomi antara Indonesia dan Negeri Belanda; b. kegiatan usaha INA dilakukan hanya dalam rangka tujuan tersebut pada butir a di atas; c. penghasilan yang diperoleh INA adalah sumbangan Pemerintah Belanda dan retribusi anggota yang relatif bersifat tetap tanpa dikaitkan dengan pemberian jasa; maka Direktorat Jenderal Pajak menyetujui INA tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 yo. Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989. Dalam hal INA melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan tujuan tersebut dalam Articles of Association di atas dan kegiatan tersebut termasuk Jasa Kena Pajak, maka INA akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/aec851e565646f6835e915293381e20a.txt · Last modified: (external edit)