peraturan:0tkbpera:aec851e565646f6835e915293381e20a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Oktober 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1417/PJ.5/1989

                            TENTANG

                 PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 26 April 1989 perihal Pengukuhan sebagai Pengusaha 
Kena Pajak, dan setelah memperhatikan tujuan, kegiatan usaha dan penghasilan yang diperoleh oleh 
Asosiasi sebagaimana tersebut dalam surat Saudara dan Article of Association, yang antara lain menetapkan 
bahwa :
a.      tujuan INA adalah untuk merangsang dan memajukan hubungan ekonomi antara Indonesia dan 
    Negeri Belanda;
b.      kegiatan usaha INA dilakukan hanya dalam rangka tujuan tersebut pada butir a di atas;
c.      penghasilan yang diperoleh INA adalah sumbangan Pemerintah Belanda dan retribusi anggota yang 
    relatif bersifat tetap tanpa dikaitkan dengan pemberian jasa;

maka Direktorat Jenderal Pajak menyetujui INA tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berdasarkan 
Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 yo. Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. 
PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989.

Dalam hal INA melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan tujuan tersebut dalam Articles of 
Association di atas dan kegiatan tersebut termasuk Jasa Kena Pajak, maka INA akan dikukuhkan sebagai 
Pengusaha Kena Pajak.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/aec851e565646f6835e915293381e20a.txt · Last modified: (external edit)