peraturan:0tkbpera:ae78510109d46b0a6eef9820a4ca95d6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Juni 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.52/2003
TENTANG
PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK DAN KEWAJIBAN MEMILIKI NPWP BAGI PENGUSAHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ÂÂÂ
Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. S-178/BC/2003 tanggal 25 April 2003 tentang
Informasi Hasil Registrasi Importir, dengan ini disampaikan hal-hal sbb :
1. Berdasarkan hasil pelaksanaan registrasi importir dalam rangka tertib administrasi importir sampai
dengan tanggal 31 Maret 2003, terdapat 93 (sembilan puluh tiga) perusahaan impor yang menyatakan
dirinya sebagai non Pengusaha Kena Pajak sebagaimana daftar pada lampiran 1 Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Berdasarkan data perusahaan importir yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan registrasi
importir, terdapat 1.581 (seribu lima ratus delapan puluh satu) perusahaan dimana pengurus atau
penanggung jawabnya tidak mengisi atau tidak memiliki NPWP orang pribadi sebagaimana daftar pada
lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3. Sehubungan dengan hal tsb pada butir 1, diminta kepada Para Kepala kantor Pelayanan Pajak untuk
melakukan penelitian terhadap 93 (sembilan puluh tiga) perusahaan terlampir yang berada pada
wilayah kerja masing-masing. Apabila perusahaan-perusahaan tsb telah memenuhi syarat untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, diminta agar perusahaan yang bersangkutan segera
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Januari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan
Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan, Pencabutan PKP.
4. Sehubungan dengan hal tsb pada butir 2, kepada Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk
segera menghimbau para Direksi atau Pengurus Perusahaan Importir yang belum memiliki NPWP
orang pribadi untuk segera mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP, sesuai dengan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.9/2001 tanggal 7 November 2001 tentang Pelaksanaan
Ekstensifikasi Wajib Pajak dan lntensifikasi Pajak jo SE-04/PJ.7/2001 tanggal 7 November 2001
tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan Dalam Ranqka Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi
Pajak.
5. Perkembangan hasil tindak lanjut butir 3 dan butir 4 diatas akan dimonitor oleh Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian untuk dilaksanakan dengan Penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375
Tembusan :
1. Sekretaris JenderaI Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/ae78510109d46b0a6eef9820a4ca95d6.txt · Last modified: by 127.0.0.1