peraturan:0tkbpera:ae502204564aafbffb712be630e3910b
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 491/KMK.05/1996
TENTANG
DASAR PENGHITUNGAN BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa importir bertanggung jawab atas Bea Masuk barang yang diimpornya melalui sistim
menghitung dan membayar sendiri Bea Masuk yang terutang (self assesment);
b. bahwa untuk kepastian penghitungan dan memperlancar pengajuan Pemberitahuan Pabean oleh
importir sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dasar penghitungan Bea Masuk atas
barang impor dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tata Cara
Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka
impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DASAR PENGHITUNGAN BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.
Pasal 1
(1) Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang
Bea Masuk.
(2) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilunasi pada saat barang akan dikeluarkan
dari Kawasan Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, kecuali terhadap pengeluaran barang
impor yang diberikan penangguhan pembayaran Bea Masuk berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(3) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan tarif Bea Masuk dikalikan
dengan Nilai Pabean barang impor yang bersangkutan.
Pasal 2
Besarnya tarif untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) didasarkan pada
ketentuan tentang klasifikasi barang dan besarnya tarif Bea Masuk atas barang impor yang diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 3
(1) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) didasarkan pada ketentuan tentang Nilai
Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(2) Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor adalah Nilai pabean
dengan kondisi Cost, Insurance, dan Freight (CIF).
Pasal 4
(1) Biaya angkut (freight) untuk menghitung Nilai Pabean bagi barang impor didasarkan atas biaya angkut
yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
(2) Tata cara penentuan biaya angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 5
Besarnya asuransi untuk menghitung Nilai Pabean ditetapkan sebagai berikut:
a. Dalam hal asuransi ditutup di luar negeri, didasarkan pada premi asuransi yang tertera pada polis
asuransi;
b. Dalam hal asuransi ditutup di dalam negeri, besarnya premi asuransi untuk penghitungan Nilai Pabean
dianggap nihil.
c. Dalam hal tidak ada polis asuransi, besarnya premi asuransi ditetapkan menurut tata cara yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 6
Besarnya Nilai Pabean dalam rupiah diperoleh dari perkalian antara Nilai Pabean dalam valuta asing dengan
Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7
Untuk pelaksanaan pembayaran Bea Masuk dan pungutan negara lainnya dalam rangka impor pada Bank
Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean, saat
berlakunya NDPBM, klasifikasi barang, besarnya tarif Bea Masuk, dan ketentuan impor lainnya terhadap impor
barang adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean mengenai barang impor (PIUD) di Bank Devisa dan
Kantor.
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1996
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/ae502204564aafbffb712be630e3910b.txt · Last modified: by 127.0.0.1