peraturan:0tkbpera:ae3a12e662884604c069b4dfc5a13afd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 April 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 69/PJ.32/1996
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh ATAS HIBAH MESIN DARI JEPANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Maret 1996 perihal tersebut di atas, dinyatakan bahwa
sehubungan dengan realisasi hibah mesin Tool pembuat kancing dari Perusahaan XYZ LTD di Jepang kepada
PT ABC, maka Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPh atas barang hibah tersebut. Atas
permasalahan tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pajak Pertambahan Nilai
1.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai
dikenakan atas Impor Barang Kena Pajak.
1.2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, impor
Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan
dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh
Menteri Keuangan.
1.3. Berdasarkan uraian di atas, karena atas pemasukan barang hibah tersebut tidak terdapat
Keputusan Menteri Keuangan yang menyatakan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang tidak
dipungut atas impor mesin Tool pembuat kancing dari Perusahaan XYZ LTD di Jepang, maka
atas impor mesin tersebut tetap harus membayar PPN dan PPn BM.
2. Pajak Penghasilan
2.1. Sesuai dengan Ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994
menyebutkan, bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk
memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan
badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan
di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
2.2. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf a butir 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994
menyebutkan antara lain, bahwa yang tidak termasuk sebagai objek pajak adalah harta
hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,
dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil
termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
2.3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994
tanggal 21 Desember 1994 dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a menyebutkan antara lain, bahwa
dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah impor barang dan/atau penyerahan
barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak
Penghasilan.
Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, ditetapkan
pula bahwa dalam hal pembayaran bea masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22
terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumentasi PIUD.
2.4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa, impor barang mesin Tool
pembuat kancing walaupun merupakan realisasi hibah dari Perusahaan XYZ LTD. Kepada
PT ABC merupakan objek Pajak Penghasilan, sehingga terutang PPh Pasal 22 impor.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/ae3a12e662884604c069b4dfc5a13afd.txt · Last modified: by 127.0.0.1