peraturan:0tkbpera:ae3a12e662884604c069b4dfc5a13afd
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     8 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 69/PJ.32/1996

                            TENTANG

              PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh ATAS HIBAH MESIN DARI JEPANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Maret 1996 perihal tersebut di atas, dinyatakan bahwa 
sehubungan dengan realisasi hibah mesin Tool pembuat kancing dari Perusahaan XYZ LTD di Jepang kepada 
PT ABC, maka Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPh atas barang hibah tersebut. Atas 
permasalahan tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pajak Pertambahan Nilai

    1.1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai 
        dikenakan atas Impor Barang Kena Pajak.

    1.2.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, impor 
        Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan 
        dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh 
        Menteri Keuangan.

    1.3.    Berdasarkan uraian di atas, karena atas pemasukan barang hibah tersebut tidak terdapat 
        Keputusan Menteri Keuangan yang menyatakan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang tidak 
        dipungut atas impor mesin Tool pembuat kancing dari Perusahaan XYZ LTD di Jepang, maka 
        atas impor mesin tersebut tetap harus membayar PPN dan PPn BM.

2.  Pajak Penghasilan

    2.1.    Sesuai dengan Ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 
        menyebutkan, bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk 
        memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan 
        badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan 
        di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

    2.2.    Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf a butir 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 
        menyebutkan antara lain, bahwa yang tidak termasuk sebagai objek pajak adalah harta 
        hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, 
        dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil 
        termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    2.3.    Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 
        tanggal 21 Desember 1994 dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a menyebutkan antara lain, bahwa 
        dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah impor barang dan/atau penyerahan 
        barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak 
        Penghasilan.

        Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, ditetapkan 
        pula bahwa dalam hal pembayaran bea masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 
        terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumentasi PIUD.

    2.4.    Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa, impor barang mesin Tool 
        pembuat kancing walaupun merupakan realisasi hibah dari Perusahaan XYZ LTD. Kepada 
        PT ABC merupakan objek Pajak Penghasilan, sehingga terutang PPh Pasal 22 impor.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/ae3a12e662884604c069b4dfc5a13afd.txt · Last modified: (external edit)