peraturan:0tkbpera:ae1eaa32d10b6c886981755d579fb4d8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Maret 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.5.4/1992
TENTANG
JAWABAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK YANG DIMINTA OLEH BAPEKSTA KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dengan Surat Edaran Nomor : SE-21/BE/1991 tanggal 26 Desember 1991, Kepala BAPEKSTA
Keuangan telah menginstruksikan kepada para pemeriksa dan para Kasubag pada Biro
Pengembalian PPN Bapeksta Keuangan untuk melakukan konfirmasi Faktur Pajak yang ditujukan
kepada PKP Penjual dengan tembusan kepada KPP setempat Konfirmasi Faktur Pajak tersebut
dilakukan terhadap :
- setiap Faktur Pajak yang bernilai PPN sebesar Rp. 5 juta atau lebih;
- beberapa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh satu perusahaan (dalam satu register
permohonan) yang masing-masing bernilai PPN kurang dari Rp. 5 juta, tetapi nilai
keseluruhannya berjumlah Rp. 5 juta atau lebih
- Faktur Pajak yang bernilai PPN kurang dari Rp. 5 juta tetapi terdapat indikasi yang meragukan
kebenarannya.
2. Dalam rangka pengamanan pemberian pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM, BAPEKSTA Keuangan
dengan Surat Edaran Nomor : SE-02/BE/1992 tanggal 17 Januari 1992, telah memberikan pedoman
pelayanan pemberian fasilitas pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM secara lebih ketat, disesuaikan
dengan maksud Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 yang antara lain mengatur
bahwa :
- pemohon adalah PKP yang dibuktikan dengan copy keputusan pengukuhan menjadi PKP dari
Direktorat Jenderal Pajak;
- PPN (Pajak Masukan) dibuktikan dengan SSP atau Faktur Pajak asli;
- pemohon harus menyampaikan komposisi biaya produksi terhadap nilai ekspor;
- ekspor benar-benar telah direalisir yang dibuktikan dengan PEB dan B/L.
3. Dengan surat Nomor : S-45/BE/1992 tanggal 3 Januari 1992 kepada Direktorat Jenderal Pajak,
BAPEKSTA Keuangan meminta bantuan agar KPP dapat memberi jawaban konfirmasi Faktur Pajak
dengan cepat dan tepat.
Berkaitan dengan hal tersebut atas dasar permintaan langsung maupun atas dasar tembusan
permintaan konfirmasi dari BAPEKSTA Keuangan, agar Saudara proses secepatnya, sehingga apabila
terjadi konfirmasi yang tidak benar dari PKP Penjual kepada BAPEKSTA Keuangan, BAPEKSTA
Keuangan dapat mengetahuinya sebelum pembayaran pendahuluan dilaksanakan, karena pada
prinsipnya konfirmasi seperti ini sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989.
4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan mengingat bahwa pelayanan BAPEKSTA Keuangan harus
diberikan selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan, diminta agar Saudara dapat menanggapi
permintaan konfirmasi dari BAPEKSTA Keuangan secepatnya melalui facsimile yang ditujukan kepada
BAPEKSTA Keuangan , telefac No. (021) 3741478 Jakarta.
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/ae1eaa32d10b6c886981755d579fb4d8.txt · Last modified: by 127.0.0.1