peraturan:0tkbpera:ae0eb3eed39d2bcef4622b2499a05fe6
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 242/KMK.01/1998
TENTANG
PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR MINYAK SAWIT/MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa serta untuk
menciptakan efisiensi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya
tarip Pajak Ekspor minyak sawit/minyak kelapa dan produk turunannya;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara
Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang
Ekspor;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang
Ekspor sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
159/KMK.05/1997;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tata
Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK
EKSPOR MINYAK SAWIT/MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA.
Pasal 1
Terhadap ekspor minyak sawit/minyak kelapa dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam kolom 2
Lampiran I Keputusan ini dikenakan pajak ekspor yang besarnya sebagaimana tercantum dalam kolom 4.
Pasal 2
Pajak Ekspor dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Pasal 3
Tatacara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor dimaksud dalam Keputusan ini dilakukan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 April 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/ae0eb3eed39d2bcef4622b2499a05fe6.txt · Last modified: by 127.0.0.1