peraturan:0tkbpera:ae06fbdc519bddaa88aa1b24bace4500
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      13 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1122/PJ.531/1996

                            TENTANG

           YANG BERWENANG UNTUK MEMBUBUHKAN CAP PPN DAN PPn BM TIDAK DIPUNGUT 
          ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 April 1996 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 
    1 April 1996, atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN dan PPn BM sehubungan 
    dengan pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri, 
    kontraktor utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut".

2.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 
    1 April 1996, kontraktor utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok yang berdasarkan kontrak 
    melaksanakan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, 
    termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri.

3.  Berdasarkan butir 1 dan 2 di atas, maka dengan ini diberikan penegasan bahwa yang membubuhkan 
    cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut" pada Faktur Pajak atas tagihan yang berasal dari dana bantuan 
    luar negeri adalah kontraktor utama, dalam hal ini ABB Power Generation Ltd. Sedangkan atas tagihan 
    yang dananya bukan berasal dari dana bantuan luar negeri, tidak dibubuhi cap dan tetap berlaku 
    ketentuan tentang penyerahan JKP kepada pemungut PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/ae06fbdc519bddaa88aa1b24bace4500.txt · Last modified: (external edit)