peraturan:0tkbpera:adfe565bb7839b83ea8812e860d73c79
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Oktober 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2196/PJ.532/1998
TENTANG
PPN ATAS JASA KEPELABUHANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Manager Divisi Keuangan PT. ABC tanggal 1 September 1998 hal tersebut di atas,
dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ adalah perusahaan yang menyewakan kapal baik
milik sendiri ataupun kapal milik perusahaan asing. Saudara menanyakan perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa kepelabuhanan.
2. Memperhatikan butir 3 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-268/PJ.32/1989 tanggal
22 September 1989 kepada Ketua Indonesian National Lines dan Ketua Overseas Shipowners
Representative Association di Jakarta, jasa kepelabuhanan untuk kapal-kapal dalam jalur pelayaran
internasional baik yang dilakukan oleh Perusahaan Asing maupun Perusahaan Dalam Negeri tidak
terutang PPN, sepanjang negara tempat kedudukan perusahaan asing tersebut juga memberikan
perlakuan yang sama terhadap perusahaan pelayaran Indonesia.
3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.5.1/1990 tanggal 1 September
1990, setelah mempertimbangkan hal-hal antara lain :
3.1. Adanya hubungan integral antara jasa pelabuhan dengan jasa angkutan laut yang dibebaskan
dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
3.2. Adanya kelaziman di dunia internasional bahwa jasa pelabuhan bagi pelayaran internasional
dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Maka mulai tanggal 1 September 1990 jasa kepelabuhanan berupa :
a. Pelayanan jasa kapal yang terdiri dari labuh, tambat, pandu, tunda dan telepon kapal;
b. Pelayanan barang yang terdiri dari penumpukan dan dermaga;
c. Pelayanan jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis,
tongkang, BKPP, towing tractor, timbangan dan pemadam kebakaran;
d. Pelayanan terminal yang terdiri dari : stevedoring, cargodoring, receiving, delivery dan
overbrengen;
e. Pelayanan peti kemas yang terdiri dari : bongkar muat, gerakan container, penumpukan dan
mekanis;
f. Pelayanan rupa-rupa yang terdiri dari : pas pelabuhan, retribusi kendaraan dan telepon
extension,
yang digunakan oleh kapal-kapal dalam jalur pelayaran internasional tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) sepanjang perusahaan pelayaran tersebut tidak mengangkut orang dan/atau
barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia dan tempat kedudukan
perusahaan pelayaran asing tersebut juga memberikan perlakuan yang sama kepada perusahaan
pelayaran Indonesia.
4. Berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, selama peraturan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang
tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tersebut yang belum dicabut atau diganti dinyatakan
masih berlaku.
5. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 jo Pasal 5 ayat (2)
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996 yang berlaku surut
sejak tanggal 25 Januari 1996, atas penyerahan jasa kepelabuhanan kepada kapal-kapal yang
melakukan pengangkutan orang dan/atau barang baik antar pelabuhan di Indonesia maupun dalam
jalur pelayaran internasional, berupa :
a. jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa telepon kapal;
b. jasa penumpukan barang dan jasa dermaga;
c. jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis, tongkang,
BKMP, towing tractor, timbangan dan pemadam kebakaran;
d. jasa terminal yang terdiri dari : stevedoring, cargodoring, receiving, delivery dan
overbrengen;
e. jasa terminal peti kemas yang terdiri dari : bongkar muat, gerakan container, penumpukan
dan mekanis;
f. jasa tanah bangunan yang terdiri dari sewa tanah dan bangunan;
g. jasa rupa-rupa yang terdiri dari : pas pelabuhan, retribusi kendaraan dan telepon extension.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang
Penggantian atas penyerahan jasa-jasa kepelabuhanan tersebut merupakan kewajiban
Perusahaan pelayaran.
6. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 37 Tahun 1998 tanggal 9 Maret 1998 jo Pasal 8
dan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998, maka
Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas
dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 9 Maret 1998.
7. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 6 di atas, serta memperhatikan isi
surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
7.1. Atas penyerahan jasa kepelabuhanan kepada kapal-kapal yang melakukan pelayaran dalam
jalur pelayaran internasional, sebagaimana dimaksud ketentuan pada butir 3 huruf a sampai
dengan huruf f diatas sepanjang perusahaan pelayaran tersebut tidak mengangkut orang
dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia dan tempat
kedudukan perusahaan pelayaran asing tersebut juga memberikan perlakuan yang sama
kepada perusahaan pelayaran Indonesia, terhitung mulai 1 September 1990 dikecualikan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
7.2. Atas penyerahan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf a sampai dengan
huruf f di atas kepada kapal-kapal yang melakukan pengangkutan orang dan/atau barang
baik antara pelabuhan di Indonesia maupun dalam jalur pelayaran Internasional, sepanjang
Penggantian atas penyerahan jasa-jasa kepelabuhanan tersebut merupakan kewajiban
Perusahaan Pelayaran yang dilakukan sejak tanggal 25 Januari 1996 sampai dengan tanggal
8 Maret 1998, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah;
7.3. Atas penyerahan jasa kepelabuhanan kepada kapal-kapal yang melakukan pelayaran dalam
jalur pelayaran internasional, sepanjang perusahaan pelayaran tersebut tidak mengangkut
orang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia dan
tempat kedudukan perusahaan pelayaran asing tersebut juga memberikan perlakuan yang
sama kepada perusahaan pelayaran Indonesia (azas timbal-balik) yang dilakukan sejak
tanggal 9 Maret 1998 dan sesudahnya dikecualikan dari pengenaan PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/adfe565bb7839b83ea8812e860d73c79.txt · Last modified: by 127.0.0.1