peraturan:0tkbpera:adf8d7f8c53c8688e63a02bfb3055497
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 April 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 573/PJ.32/1989
TENTANG
PERMOHONAN UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat dari P.T. XYZ No : XXX tanggal 14 April 1989 perihal seperti tersebut diatas (foto
copy terlampir) dengan ini diberitahukan bahwa mengingat :
1. Produk Barang Kena Pajak yang dijual oleh P.T. XYZ yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena
Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Saudara adalah berupa air mineral yang tidak merupakan bahan
baku bagi pembuatan produk lainnya
2. Jasa persewaan alat water dispenser yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut menurut
Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 adalah Jasa Kena Pajak.
3. Penjualan dan persewaan tersebut diatas dilakukan kepada konsumen pemakai langsung setiap bulan
baik perorangan maupun badan serta juga kepada grosir.
4. Transaksi setiap bulan mengharuskan Pengusaha Kena Pajak tersebut membuat Faktur Pajak kurang
lebih 7.000 lembar yang jumlah harga jual atau Nilai sewanya relatip kecil.
Maka untuk mengurangi beban administrasi Pengusaha Kena Pajak tersebut diatas, kami dapat menyetujui
penggunaan Faktur Pajak Sederhana baik untuk penjualan air mineral maupun untuk persewaan water
dispenser, seperti contoh yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan (terlampir). Namun
demikian sepanjang penjualan kepada grosir air mineral yang antara lain tersebut dalam daftar terlampir
harus dibuat Faktur Pajak standart, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988
tanggal 8 Nopember 1988.
Demikian kiranya Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
Drs. HUTOMO
peraturan/0tkbpera/adf8d7f8c53c8688e63a02bfb3055497.txt · Last modified: by 127.0.0.1