peraturan:0tkbpera:adf854f418fc96fb01ad92a2ed2fc35c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Februari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 487/PJ.51/1998

                            TENTANG

                       PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN/PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX bulan Februari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.  Sesuai Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
    impor Barang Kena Pajak, dan apabila barang yang diimpor tersebut termasuk Barang Kena Pajak 
    yang Tergolong Mewah dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

2.  Sesuai dengan Ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
    538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1969 
    tanggal 1 Maret 1969, atas impor barang-barang yang berupa hadiah ataupun berdasarkan bantuan 
    tehnik kerjasama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan dari luar negeri 
    Kepada Pemerintah, Instansi-instansi dan badan didalam negeri jika pembiayaannya tidak dibebankan 
    atas Anggaran Belanja Negara, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang 
    terutang tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.

3.  Dalam Surat Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Internasional, Departemen 
    Perindustrian dan Perdagangan Nomor 106/Dim-I/I/98 tanggal 21 Januari 1998 telah memberikan 
    persetujuan impor barang dalam bentuk baru, negara asal Jepang, barang-barang seperti di bawah 
    ini :

    Equipment of Investment Casting (satu set) yang terdiri dari :
    a.  Wax injection machine, Size :   1.4mx0.8mx2.4mH =   satu unit
    b.  Slurry Tank, Size       :   1.5mx1.5mx2mH   =   dua unit
    c.  Sand fludized bed, Size     :   0.75mx1mx0.9mH  =   satu unit
    d.  Compressor and tank, Size   :   1mx2mx2mH       =   satu set
    e.  Dewaxing Bath, Size     :   0.5mx1mx1.1mH   =   satu unit
    f.  Sintering Furnace, Size     :   0.8mx1mx2.4mH   =   satu unit
    g.  Tools and materials, Size   :   1mx2mx0.6mH (satu set) yang terdiri dari :

        -   Zarn cups for viscosity test
        -   Two heat pens for assembling of wax trees
        -   Metallic dies for test piece, sprue and runner
        -   Other sundries like spatura, trowel, leverrod, hook rod, air gun, and screwdriver
        -   5 kinds of wax          20 Kg x 5 bags
        -   Colloidal silica            20 Kg x 5 cans
        -   Zircon flour            25 Kg x 2 bags
        -   Silica flour            25 Kg x 2 bags
        -   Zircon sand         25 Kg x 4 bags
        -   Mullite sand            25 Kg x 6 bags
        -   Surface active agent        500 ml x 1 bottle
        -   Antifoamer          500 ml x 1 bottle

    merupakan barang yang dihadiahkan/dihibahkan oleh XYZ Inc Jepang untuk dipergunakan oleh Balai 
    Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin, Departemen Perindustrian dan Perdagangan untuk 
    pelaksanaan proyek Research on Precision Working of Casting Technology dengan syarat tidak 
    diperkenankan untuk diperjualbelikan.

4.  Berdasarkan butir 2 diatas, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    yang terutang atas impor tersebut tidak dipungut, sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.

    Untuk pelaksanaan lebih lanjut ketentuan tersebut di atas, Saudara dapat menghubungi Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/adf854f418fc96fb01ad92a2ed2fc35c.txt · Last modified: (external edit)