peraturan:0tkbpera:ade1d98c5ab2997e867b1151a5c5028d
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 94/PJ/2005

                              TENTANG

PENUNJUKAN PEJABAT PENGHUBUNG (LIAISON OFFICER) DALAM RANGKA PELAKSANAAN NOTA KESEPAHAMAN
         ANTARA KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  Bahwa untuk melaksanakan nota kesepahaman antara Komisi Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi 
    dan Direktorat Jenderal Pajak, diperlukan adanya Pejabat Penghubung (Liason Officer) yang bertugas 
    sebagai contact person;
b.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukkan Pejabat Penghubung (Liason Officer)  Dalam Rangka 
    Pelaksanaan Nota Kesepahaman Antara Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat 
    Jenderal Pajak.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
    (Lembaran Negara Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor  4250);
3.  Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian 
    Negara Republik Indonesia;
4.  Surat Keputusan Bersama Nomor 84/MK.03/2005 dan 004/KPK-Menkeu/II/2005 antara Ketua Komisi 
    Pemberantasan Korupsi dan Menteri Keuangan tanggal 23 Februari 2005;
5.  Nota Kesepahaman antara Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Jenderal 
    Pajak tentang Kerjasama dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana di 
    Bidang Perpajakan tanggal 23 Februari 2005;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKKAN PEJABAT PENGHUBUNG (LIASON OFFICER) 
DALAM RANGKA PELAKSANAAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA 
KORUPSI DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.


PERTAMA :   Menunjuk Sdr. Herry Sumardjito dan Sdr. Ken Dwijugiasteadi sebagai Pejabat 
            Penghubung (Liason Officer)  Direktorat Jenderal Pajak;

KEDUA       :   Dalam pelaksanaan tugasnya pejabat penghubung sebagaimana dimaksud dalam 
            diktum pertama di atas berada di bawah kendali dan bertanggung jawab kepada 
            Direktur Jenderal Pajak.

KETIGA      :   Pejabat Penghubung wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur 
            Jenderal Pajak.

KEEMPAT :   Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan 
            ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan 
            sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal  Pajak ini disampaikan kepada :
1.  Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
3.  Yang bersangkutan.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Mei 2005 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

HADI POERNOMO
NIP. 060027375 
peraturan/0tkbpera/ade1d98c5ab2997e867b1151a5c5028d.txt · Last modified: (external edit)