peraturan:0tkbpera:ade1d98c5ab2997e867b1151a5c5028d
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 94/PJ/2005
TENTANG
PENUNJUKAN PEJABAT PENGHUBUNG (LIAISON OFFICER) DALAM RANGKA PELAKSANAAN NOTA KESEPAHAMAN
ANTARA KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. Bahwa untuk melaksanakan nota kesepahaman antara Komisi Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi
dan Direktorat Jenderal Pajak, diperlukan adanya Pejabat Penghubung (Liason Officer) yang bertugas
sebagai contact person;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukkan Pejabat Penghubung (Liason Officer) Dalam Rangka
Pelaksanaan Nota Kesepahaman Antara Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat
Jenderal Pajak.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4250);
3. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian
Negara Republik Indonesia;
4. Surat Keputusan Bersama Nomor 84/MK.03/2005 dan 004/KPK-Menkeu/II/2005 antara Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi dan Menteri Keuangan tanggal 23 Februari 2005;
5. Nota Kesepahaman antara Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Jenderal
Pajak tentang Kerjasama dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan tanggal 23 Februari 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKKAN PEJABAT PENGHUBUNG (LIASON OFFICER)
DALAM RANGKA PELAKSANAAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
KORUPSI DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PERTAMA : Menunjuk Sdr. Herry Sumardjito dan Sdr. Ken Dwijugiasteadi sebagai Pejabat
Penghubung (Liason Officer) Direktorat Jenderal Pajak;
KEDUA : Dalam pelaksanaan tugasnya pejabat penghubung sebagaimana dimaksud dalam
diktum pertama di atas berada di bawah kendali dan bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal Pajak.
KETIGA : Pejabat Penghubung wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur
Jenderal Pajak.
KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan
sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
1. Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
3. Yang bersangkutan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Mei 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
HADI POERNOMO
NIP. 060027375
peraturan/0tkbpera/ade1d98c5ab2997e867b1151a5c5028d.txt · Last modified: by 127.0.0.1