peraturan:0tkbpera:add5efc3f8de35d6208dc6fc154b59d3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 532/PJ.51/1998 TENTANG PPN ATAS KAPAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Januari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 ditegaskan bahwa barang hasil tanaman perkebunan berupa buah yang diambil atau dipetik langsung dari sumbernya seperti kelapa, kelapa sawit, kopi, kakao, lada, pala, panili, kapuk, dan sejenisnya, adalah jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Sesuai dengan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), kapas yang tidak digaruk atau disisir dengan kode pos tarif 5201.00.000 dikenakan Bea Masuk 0% dan tidak dikenakan PPN, karena kapas yang termasuk dalam pos tarif tersebut adalah kapas yang belum mengalami proses pengolahan. Sedangkan kapas yang telah digaruk atau disisir yang termasuk dalam pos tarif 5203.00.000 adalah kapas yang telah mengalami proses pengolahan dan dikenakan Bea Masuk 5% serta PPN 10%. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ditegaskan bahwa kapas yang belum mengalami proses pengupasan kulit dan pemisahan biji adalah termasuk hasil tanaman perkebunan berupa buah yang sejenis dengan hasil tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994. Sehingga dengan demikian apabila kapas tersebut telah diproses dengan mengupas kulit dan memisahkan bijinya, maka atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/add5efc3f8de35d6208dc6fc154b59d3.txt · Last modified: (external edit)