User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:add5aebfcb33a2206b6497d53bc4f309
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1785/PJ.54/1996

                            TENTANG

                  NOTA RETUR ATAS FAKTUR PAJAK SEDERHANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 9 Juli 1996, perihal seperti tersebut di atas, dapat kami jelaskan 
bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-12/PJ.54/1995 tanggal 13 April 1995 Nota 
Retur dapat dibuat oleh pembeli yang memiliki bukti pembayaran PPN berupa Faktur Pajak Sederhana. Perlu 
kami tambahkan bahwa sesuai dengan penjelasan ayat 7 Pasal 13 UU No. 11 TAHUN 1994 tentang perubahan 
UU No. 8 TAHUN 1983 tentang UU PPN dan PPn BM, Faktur Pajak Sederhana dimaksud sedikit-dikitnya 
memuat :
1.  Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 
    yang menyerahkan BKP/JKP.
2.  Macam, jenis dan kwantum.
3.  Jumlah harga jual atau penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak yang 
    dicantumkan secara terpisah.
4.  Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
    Petunjuk mengenai tata cara pengisian Nota Retur telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. 
    SE-12/PJ.54/1995 tanggal 13 April 1995.

Demikian untuk diketahui.




A/n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/add5aebfcb33a2206b6497d53bc4f309.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 (external edit)