peraturan:0tkbpera:add5aebfcb33a2206b6497d53bc4f309
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1785/PJ.54/1996 TENTANG NOTA RETUR ATAS FAKTUR PAJAK SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 Juli 1996, perihal seperti tersebut di atas, dapat kami jelaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-12/PJ.54/1995 tanggal 13 April 1995 Nota Retur dapat dibuat oleh pembeli yang memiliki bukti pembayaran PPN berupa Faktur Pajak Sederhana. Perlu kami tambahkan bahwa sesuai dengan penjelasan ayat 7 Pasal 13 UU No. 11 TAHUN 1994 tentang perubahan UU No. 8 TAHUN 1983 tentang UU PPN dan PPn BM, Faktur Pajak Sederhana dimaksud sedikit-dikitnya memuat : 1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP/JKP. 2. Macam, jenis dan kwantum. 3. Jumlah harga jual atau penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak yang dicantumkan secara terpisah. 4. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana. Petunjuk mengenai tata cara pengisian Nota Retur telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-12/PJ.54/1995 tanggal 13 April 1995. Demikian untuk diketahui. A/n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/add5aebfcb33a2206b6497d53bc4f309.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 (external edit)