User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:ada5e0b63ef60e2239fa8abdd4aa2f8e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 April 1998   

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.6/1998

                        TENTANG

                  ANGKA PERBANDINGAN TERTIMBANG IHH TAHUN 1998/1999

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.6/1998 tanggal 
30 Maret 1998 perihal Pedoman Pembagian Pajak Bumi dan Bangunan yang Berasal dari Iuran Hasil Hutan 
(copy terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan kepada 
    masing-masing Daerah Tingkat II ditetapkan berdasarkan angka perbandingan tertimbang dengan 
    memperhatikan usulan Angka Perbandingan Tertimbang IHH tahun sebelumnya (1997/1998) dari 
    Menteri Kehutanan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

2.  Besarnya Angka Perbandingan Tertimbang untuk pembagian penerimaan PBB asal IHH tahun 1998/
    1999, sebagaimana lampiran Keputusan Dirjen Pajak dimaksud.

3.  Bank Pemerintah sebagai Bank Transito yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, 
    memindahbukukan penerimaan PBB ke rekening KKN qq. PBB pada Bank / Kantor Pos Operasional V 
    masing-masing Daerah Tingkat II.

4.  Bank / Kantor Pos Operasional V setelah menerima transfer, membagi/memindahbukukan penerimaan 
    PBB tersebut ke rekening masing-masing yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5.  Diharap Saudara dapat memerintahkan Kepala Kantor Pelayanan PBB supaya mengadakan koordinasi 
    dengan masing-masing Bank / Kantor Pos Operasional V, khususnya dalam hal penatausahaan 
    penerimaan PBB yang berasal dari IHH tersebut.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/ada5e0b63ef60e2239fa8abdd4aa2f8e.txt · Last modified: (external edit)