peraturan:0tkbpera:ad972f10e0800b49d76fed33a21f6698
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58/KMK.03/2002
TENTANG
PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Dan Kantor Penyuluhan dan
Pengamatan Potensi Perpajakan, maka perlu ditetapkan perubahan dan pemberian kode Kantor
Pelayanan Pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan dan Pemberian Kode Kantor Pelayanan Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
4. Keputusan Presiden Nomor 288/M Tahun 2001;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Keuangan;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN NOMOR KODE KANTOR PELAYANAN
PAJAK.
Pasal 1
Mengubah dan memberikan Nomor Kode Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor
306/KMK.04/1997 tentang Perubahan dan Pemberian Kode Kantor Pelayanan Pajak dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Pebruari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/ad972f10e0800b49d76fed33a21f6698.txt · Last modified: by 127.0.0.1