peraturan:0tkbpera:ad92350e4633462fd6eb5956da8876f2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Mei 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 453/PJ.322/2005
TENTANG
PERMOHONAN PENETAPAN ATAU PERLAKUAN PERPAJAKAN YANG SAMA DENGAN HCE DAN PPL
BAGI PT XXX SEBAGAI BADAN USAHA BARU (NEWCO) YANG MENGGANTIKAN
FUNGSI HCE DAN PPL DALAM MENGELOLA PROYEK PLTP DIENG DAN PATUHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal xxx hal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Saudara menyatakan keberatan atas jawaban Direktur Jenderal Pajak Nomor:
S-45/PJ.312/2005 tanggal 28 Januari 2005 perihal jawaban atas surat Saudara Nomor xxx
tanggal xxx
b. Selanjutnya Saudara memohon kepada Deputi II Menko Ekuin RI untuk diberikan penetapan
atau persetujuan atas perlakuan pajak atas GDE secara LEX SPECILIS yang diatur dalam
Aturan KOB (Kontrak Operasi Bersama)/JOC (Joint Operating Contract) terdahulu atau
ditentukan lain namun masih dengan pola tertentu yang sama dengan pembayaran pajak
sebesar 34% dari penerimaan bersih usaha pengusahaan sumber daya panas bumi yang
didalamnya sudah termasuk pajak-pajak seperti PPB,PPN, Bea Materai, dan pungutan-
pungutan lainnya.
c. Saudara menyatakan bahwa perlakuan perpajakan yang telah disampaikan oleh Direktorat
Jenderal Pajak dalam surat nomor S-45/PJ.312/2005 akan menyebabkan GDE tidak
beroperasi secara ekonomis dan tidak dapat membantu beban Pemerintah karena disebabkan
hal-hal sebagai berikut:
1) Membayar semua kewajiban pajak termasuk PPN, PBB, Bea Materai dan pungutan-
pungutan lainnya dapat direstusi/dikembalikan oleh Pemerintah sehingga pengeluaran
atas pajak-pajak tersebut Sunk Cost;
2) Kompensasi kerugian yang diperolehkan hanya 5 tahun bukan 8 tahun seperti yang
tertera di JOC/KOB;
3) Cash Flow perusahaan akan terganggu dikarenakan PPN yang Sunk Cost dimaksud
di poin 1 harus dibayar di depan. Dengan kata lain, tidak ada lagi penundaan
pembayaran PPN sampai saat berproduksi dan net Operating income (NOI) menjadi
Positif;
4) Fasilitas Bea Masuk dan PPN Impor yang tadinya dibebaskan menjadi terutang pada
saat pelaksanaan Impor
2. Berdasarkan hal tersebut di atas, kami tegaskan bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor
S-45/PJ.312/2005 tanggal 28 Januari 2005 yang merupakan penegasan atas surat Saudara
sebelumnya, perihal yang sama dengan surat ini, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh
karena itu, dengan sangat menyesal kami sampaikan bahwa kami tidak dapat mengabulkan
permohonan Saudara.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd
Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/0tkbpera/ad92350e4633462fd6eb5956da8876f2.txt · Last modified: by 127.0.0.1