peraturan:0tkbpera:ad92350e4633462fd6eb5956da8876f2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 453/PJ.322/2005 TENTANG PERMOHONAN PENETAPAN ATAU PERLAKUAN PERPAJAKAN YANG SAMA DENGAN HCE DAN PPL BAGI PT XXX SEBAGAI BADAN USAHA BARU (NEWCO) YANG MENGGANTIKAN FUNGSI HCE DAN PPL DALAM MENGELOLA PROYEK PLTP DIENG DAN PATUHA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal xxx hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Saudara menyatakan keberatan atas jawaban Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-45/PJ.312/2005 tanggal 28 Januari 2005 perihal jawaban atas surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx b. Selanjutnya Saudara memohon kepada Deputi II Menko Ekuin RI untuk diberikan penetapan atau persetujuan atas perlakuan pajak atas GDE secara LEX SPECILIS yang diatur dalam Aturan KOB (Kontrak Operasi Bersama)/JOC (Joint Operating Contract) terdahulu atau ditentukan lain namun masih dengan pola tertentu yang sama dengan pembayaran pajak sebesar 34% dari penerimaan bersih usaha pengusahaan sumber daya panas bumi yang didalamnya sudah termasuk pajak-pajak seperti PPB,PPN, Bea Materai, dan pungutan- pungutan lainnya. c. Saudara menyatakan bahwa perlakuan perpajakan yang telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam surat nomor S-45/PJ.312/2005 akan menyebabkan GDE tidak beroperasi secara ekonomis dan tidak dapat membantu beban Pemerintah karena disebabkan hal-hal sebagai berikut: 1) Membayar semua kewajiban pajak termasuk PPN, PBB, Bea Materai dan pungutan- pungutan lainnya dapat direstusi/dikembalikan oleh Pemerintah sehingga pengeluaran atas pajak-pajak tersebut Sunk Cost; 2) Kompensasi kerugian yang diperolehkan hanya 5 tahun bukan 8 tahun seperti yang tertera di JOC/KOB; 3) Cash Flow perusahaan akan terganggu dikarenakan PPN yang Sunk Cost dimaksud di poin 1 harus dibayar di depan. Dengan kata lain, tidak ada lagi penundaan pembayaran PPN sampai saat berproduksi dan net Operating income (NOI) menjadi Positif; 4) Fasilitas Bea Masuk dan PPN Impor yang tadinya dibebaskan menjadi terutang pada saat pelaksanaan Impor 2. Berdasarkan hal tersebut di atas, kami tegaskan bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-45/PJ.312/2005 tanggal 28 Januari 2005 yang merupakan penegasan atas surat Saudara sebelumnya, perihal yang sama dengan surat ini, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, dengan sangat menyesal kami sampaikan bahwa kami tidak dapat mengabulkan permohonan Saudara. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd Herry Sumardjito NIP 060061993
peraturan/0tkbpera/ad92350e4633462fd6eb5956da8876f2.txt · Last modified: (external edit)