peraturan:0tkbpera:ad8e88c0f76fa4fc8e5474384142a00a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 September 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ.6/1997
TENTANG
PENYESUAIAN ATAS ANGKA PERBANDINGAN TERTIMBANG IHH TAHUN 1997/1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.6/1997 tanggal
12 September 1997 perihal Ralat Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun 1997/1998, dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dengan ditetapkannya Ralat atas Rincian Rencana Penerimaan PBB tahun 1997/1998 sebagaimana
tersebut di atas, maka Angka Perbandingan Tertimbang IHH Tahun 1997/1998 untuk beberapa
Daerah Tk. II tertentu perlu disesuaikan dengan tidak merubah jumlah persentase Angka
Perbandingan Tertimbang IHH masing-masing Dati I dan KPPBB, dan mempertimbangkan juga
penerimaan PBB asal IHH yang telah direalisasikan.
2. Daerah Tk. II yang mengalami penyesuaian Angka Perbandingan tertimbang IHH adalah sebagai
berikut :
a. Kanwil III DJP :
- KPPBB Bandar Lampung : 1. Kab. Lampung Selatan
2. Kab. Tanggamus (Dati II baru)
- KPPBB Kotabumi : 1. Kab. Lampung Utara
2. Kab. Tulang Bawang
(Dati II baru)
b. Kanwil XV DJP :
- KPPBB Biak : 1. Kab. Nabire
2. Kab. Paniai (Dati II baru)
3. Kab. Puncak Jaya (Dati II baru)
- KPPBB Sorong : 1. Kab. FakFak
2. Kab. Mimika (Dati II baru)
3. Penyesuaian Angka Perbandingan Tertimbang IHH tersebut diberlakukan mulai pembayaran PBB asal
IHH bagian bulan September 1997 (Daftar Penyesuaian Angka Perbandingan Tertimbang IHH tahun
1997/1998 terlampir).
Demikian disampaikan untuk bahan seperlunya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/ad8e88c0f76fa4fc8e5474384142a00a.txt · Last modified: by 127.0.0.1