peraturan:0tkbpera:ad8d3a0a0f0a084a97fad357c649438c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Februari 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 103/PJ.53/2004
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS JASA YANG DISERAHKAN OLEH SUB KONTRAKTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 25 Juni 2002 perihal Penegasan PPh Atas Jasa yang
diberikan Perusahaan Pelayaran beserta lampirannya, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
a. Kasus I:
Bila disepakati suatu kontrak/perjanjian antara PT. A sebagai Contract Production Sharing
dengan PT. ABC sebagai kontraktor atas pelaksanaan jasa konstruksi dimana untuk
pekerjaan tersebut PT. ABC menyediakan kapal, manpower, serta alat-alat yang mendukung
pekerjaan tersebut dan bertanggungjawab penuh atas pekerjaan tersebut.
b. Kasus II:
Bila disepakati suatu kontrak/perjanjian antara PT. A sebagai Contract Production Sharing
dengan PT. X sebagai kontraktor atas pelaksanaan jasa konstruksi, selanjutnya PT. X
menyerahkan pekerjaan tersebut kepada PT. ABC sebagai Sub Kontraktor dengan kondisi
sebagai berikut:
1) bahwa PT. ABC bertanggungjawab (lump sum) atas pekerjaan tersebut.
2) Bahwa PT. ABC tidak bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut (dimana PT. ABC
terbatas pada tanggung jawab atas penyediaan kapal, manpower, serta pengadaan
alat-alat yang mendukung atau material untuk pekerjaan tersebut saja).
c. Saudara menanyakan:
1) bagaimana pemberlakuan PPN antara PT. A sebagai Contract Production Sharing
dengan PT. ABC, sebagai Kontraktor, pada Kasus I.
2) bagaimana pemberlakuan PPN antara PT. X sebagai Kontraktor dengan PT. ABC
sebagai Sub Kontraktor, pada Kasus II.
2. Dalam fotokopi kontrak antara PT. ABC dengan PT. XYZ dikemukakan bahwa:
a. PT. ABC sebagai Sub Kontraktor adalah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut,
di mana jasa yang diberikan dapat berupa persewaan kapal dan dapat berkembang sesuai
kontrak/perjanjian yang disepakati, seperti jasa konstruksi.
b. PT. XYZ sebagai Kontraktor berdasarkan perjanjian subkontrak menyerahkan pekerjaan
subkontrak untuk proyek OFFSHORE HOOK UP SERVICES FOR LES PLATFORM AND ECHO
WATERFLOOD PROJECT kepada PT. ABC.
c. Adapun pekerjaan sub kontrak yang harus dilakukan oleh PT. ABC adalah:
1) menghubungkan atau mengaitkan kapal besar dengan jangkar pengendali kapal
pemandu/kapal penarik,
2) menyediakan kapal besar pengangkut dengan kapal kecil pendorong;
3) menyediakan anak buah kapal;
4) menyediakan katering;
5) menyediakan laundry;
6) melaksanakan survei; dan
7) menyediakan segala kebutuhan pendukung yang diperlukan berdasarkan kontrak.
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu
perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari
pemesan.
b. Pasal 1 angka 19 penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak
termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
c. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa
Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
d. Pasal 4A menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, tetapi
jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 2.c tidak termasuk diantara jenis jasa yang
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Berdasarkan ketentuan pada nomor 3 serta memperhatikan isi surat Saudara beserta lampirannya,
dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Atas permasalahan sebagaimana dimaksud pada Kasus I dan Kasus II tidak dapat kami jawab
karena bukan merupakan kasus nyata. Kami hanya dapat menjawab kasus sebagaimana
terdapat dalam copy kontrak Saudara.
b. Atas penyerahan seluruh jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 2.c oleh PT. ABC kepada
PT. XYZ terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar seluruh
tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. ABC sebagai Pengusaha Jasa.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
PJ. DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/ad8d3a0a0f0a084a97fad357c649438c.txt · Last modified: by 127.0.0.1