peraturan:0tkbpera:ad7bdcafbea74680e11d25162a145507
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Desember 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1301/PJ.51/2002
TENTANG
PPN ATAS TANAH LIAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Oktober 2002 hal PPN Atas Tanah Liat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara secara garis besar dijelaskan bahwa:
a. Menindaklanjuti Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-864/PJ.51/2002 tanggal 20 Agustus
2002 hal PPN Atas Tanah Liat, telah ditegaskan bahwa penyerahan Tanah Liat tidak termasuk
dalam jenis barang yang tidak dikenakan PPN sehingga atas penyerahan Tanah Liat tersebut
terutang PPN.
b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan sesuai dengan kegiatan usaha
yang Saudara lakukan yaitu bergerak di bidang penjualan Tanah Liat yang diambil langsung
dari sumbernya dengan tidak merubah bentuk.
2. Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144
Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur
bahwa jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
yang tidak dikenakan PPN adalah:
a. minyak mentah (crude oil);
b. gas bumi;
c. panas bumi;
d. pasir dan kerikil;
e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.
3. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Tanah Liat tidak termasuk jenis barang
yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahan Tanah Liat terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/ad7bdcafbea74680e11d25162a145507.txt · Last modified: by 127.0.0.1