User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:ad68473a64305626a27c32a5408552d7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 September 1990   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1208/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

                    PPN ATAS KOIN EMAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Juni 1990 mengenai pengenaan PPN atas penjualan koin emas 
oleh PT. XYZ, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1) angka 2) dan huruf c Undang-
    undang Nomor 8 TAHUN 1983, atas penyerahan dan/atau impor Barang Kena Pajak terutang PPN. 
    Oleh karena koin emas adalah barang hasil proses pengolahan, maka sesuai dengan ketentuan dalam 
    Pasal 1 huruf c Undang-undang PPN 1984 koin emas adalah Barang Kena Pajak berdasar atas 
    ketentuan-ketentuan tersebut maka atas penyerahan dan/atau impor koin emas terutang PPN.

2.  Mengingat bahwa hingga saat ini belum ada peraturan yang memberikan pembebasan PPN atas impor 
    koin emas, maka atas impor koin emas oleh PT. XYZ atau perusahaan-perusahaan lain tetap terutang 
    PPN. Demikian pula atas penyerahan koin emas oleh PT. XYZ atau oleh perusahaan lain yang 
    bertindak sebagai importir kepada pihak lain terutang PPN.

3.  Perlu kami tambahkan, walaupun Bank dalam usahanya memberikan jasa perbankan dikecualikan 
    dari pengenaan PPN, namun apabila bank juga bertindak sebagai agen dalam perdagangan koin, 
    maka sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989, atas jasa keagenan tersebut terutang PPN.
    Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
    ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, Bank dalam usahanya sebagai agen harus dikukuhkan 
    menjadi PKP.

Demikian harap Saudara maklum.




MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/0tkbpera/ad68473a64305626a27c32a5408552d7.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 (external edit)