peraturan:0tkbpera:ad68473a64305626a27c32a5408552d7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 September 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1208/PJ.5.1/1990 TENTANG PPN ATAS KOIN EMAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Juni 1990 mengenai pengenaan PPN atas penjualan koin emas oleh PT. XYZ, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1) angka 2) dan huruf c Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983, atas penyerahan dan/atau impor Barang Kena Pajak terutang PPN. Oleh karena koin emas adalah barang hasil proses pengolahan, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang PPN 1984 koin emas adalah Barang Kena Pajak berdasar atas ketentuan-ketentuan tersebut maka atas penyerahan dan/atau impor koin emas terutang PPN. 2. Mengingat bahwa hingga saat ini belum ada peraturan yang memberikan pembebasan PPN atas impor koin emas, maka atas impor koin emas oleh PT. XYZ atau perusahaan-perusahaan lain tetap terutang PPN. Demikian pula atas penyerahan koin emas oleh PT. XYZ atau oleh perusahaan lain yang bertindak sebagai importir kepada pihak lain terutang PPN. 3. Perlu kami tambahkan, walaupun Bank dalam usahanya memberikan jasa perbankan dikecualikan dari pengenaan PPN, namun apabila bank juga bertindak sebagai agen dalam perdagangan koin, maka sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989, atas jasa keagenan tersebut terutang PPN. Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, Bank dalam usahanya sebagai agen harus dikukuhkan menjadi PKP. Demikian harap Saudara maklum. MENTERI MUDA KEUANGAN SELAKU PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/0tkbpera/ad68473a64305626a27c32a5408552d7.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 (external edit)