peraturan:0tkbpera:ad554d8c3b06d6b97ee76a2448bd7913
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Oktober 1984
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.3/1984
TENTANG
PENGERTIAN BARANG DALAM UU PPN 1984 (SERI PPN-16)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan kepada Saudara rekaman surat Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur Pajak Tidak
Langsung kepada PERUM LISTRIK NEGARA mengenai masalah PPN atas pemasangan, penyambungan dan
penyerahan aliran listrik oleh PLN, untuk diketahui dan dijadikan pedoman dalam rangka penjelasan dan
penyuluhan PPN di wilayah kerja Saudara.
Mungkin akan timbul pertanyaan yang sama dari beberapa bidang usaha yang ikhwalnya serupa dengan yang
dihadapi PLN, seperti misalnya mengenai penyerahan panas bumi (geothermal), gas alam yang belum
dicairkan atau ditabungkan dan gas yang disalurkan melalui pipa, oleh pengusaha yang bersangkutan. Barang-
barang demikian itu menurut sifat dan bentuknya bukan merupakan barang berwujud sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf b Undang-undang PPN 1984, sehingga berada diluar lingkup pemajakan dan karenanya
pengusaha yang bersangkutan bukan Pengusaha Kena Pajak.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/ad554d8c3b06d6b97ee76a2448bd7913.txt · Last modified: by 127.0.0.1