peraturan:0tkbpera:ad47a008a2f806aa6eb1b53852cd8b37
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 November 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ.7/1995
TENTANG
PENEGASAN TAMBAHAN TENTANG KRITERIA DAN JANGKA WAKTU PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN
KETERKAITAN (SERI PEMERIKSAAN - 88)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dari hasil pemantauan pengembangan pemeriksaan keterkaitan selama ini, sebagaimana diatur dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.7/1994 tanggal 19 Agustus 1994 (Seri Pemeriksaan - 79) dan
Surat Edaran Direktur Pajak Nomor SE-14/PJ.71/1995 tanggal 15 Agustus 1995 perihal Penegasan Pemeriksaan
Keterkaitan (Seri Pemeriksaan - 86) ada indikasi bahwa pengembangan pemeriksaan keterkaitan kurang
terarah, maka untuk mencapai sasaran yang diinginkan perlu penegasan tambahan sebagai berikut :
1. Pengembangan pemeriksaan keterkaitan atas Wajib Pajak Inti harus memperhatikan ketentuan
tambahan sebagai berikut :
1.1. Wajib Pajak dinyatakan memiliki hubungan kepemilikan, apabila memenuhi syarat sebagai
berikut :
1.1.1. Wajib Pajak Inti memiliki atau dimiliki saham-nya 25% (dua puluh lima persen)atau
lebih pada atau oleh Wajib Pajak Terkait.
1.1.2. Disamping hubungan kepemilikan tersebut diatas, diantara kedua wajib pajak
tersebut harus ada transaksi usaha atau utang/piutang pemegang saham.
1.2. Wajib Pajak Inti mempunyai hubungan usaha, apabila dalam kegiatan usahanya :
1.2.1. melakukan pembayaran atau penerimaan tertentu, seperti sewa, komisi, lisensi,
franclise, royalty, imbalan jasa tehnik/manajemen, imbalan dan biaya lainnya
sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari total pos pembayaran atau
penerimaan tertentu wajib pajak inti.
1.2.2. melakukan pembelian kepada Wajib Pajak Terkait sebesar 20% (dua puluh persen)
atau lebIh dari total pembelian Wajib Pajak Inti.
1.2.3. melakukan penjualan kepada Wajib Pajak Terkait sebesar 20% (dua puluh persen)
atau lebih dari total peredaran usaha Wajib Pajak Inti.
1.2.4. melakukan alokasi biaya atau menerima alokasi biaya tertentu antara lain biaya
penelitian dan pengembangan, biaya pendidikan dan latihan, biaya pemasaran dan
biaya tertentu lainnya sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total biaya
tertentu wajib pajak inti.
2. Jangka waktu pengembangan pemeriksaan keterkaitan diatur sebagai berikut :
2.1. Untuk Wajib Pajak Inti tahun pajak 1994 dan tahun pajak selanjutnya, pengiriman Surat
Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan atau Surat Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan
Keterkaitan Harus dilakukan selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah LP-2 diterima.
2.2. Apabila Wajib Pajak Inti tersebut tidak dikembangkan dalam jangka waktu 4 (empat), Kepala
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang bersangkutan harus menyampaikan
alasannya ke Kantor Wilayah terkait dan tindasannya ke Direktorat Pemeriksaan Pajak
(bentuk formulir bisa dilihat lampiran 1).
2.3. Khusus untuk Wajib Pajak Inti Pemeriksaan Keterkaitan tahun pajak 1993, Surat Permintaan
Pemeriksaan Keterkaitan atau Surat Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan Keterkaitan tidak
boleh diterbitkan lagi sejak berlakunya surat edaran ini.
3. Dalam rangka pengembangan pemeriksaan keterkaitan, satu Wajib Pajak Inti dapat dikembangkan
maksimal hanya sampai dengan 8 (delapan) Wajib Pajak Terkait. Pengembangan tersebut sekurang-
kurangnya harus meliputi 2 (dua) Wajib Pajak Terkait yang berdomisili diluar wilayah kerja unit
pengusul.
4. Pengawasan terhadap pengembangan pemeriksaan keterkaitan akan dilakukan oleh :
4.1 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, apabila pengembangan pemeriksaan dilakukan oleh
kelompok Tenaga Fungsional yang ada di Kanwil DJP atau oleh Tim Gabungan DJP-BPKP.
4.2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, apabila pengembangan pemeriksaan dilakukan oleh
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
5. Sarana administrasi pengembangan pemeriksaan keterkaitan dapat dilihat pada lampiran 2.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/ad47a008a2f806aa6eb1b53852cd8b37.txt · Last modified: by 127.0.0.1