peraturan:0tkbpera:ad2972cf612acdeec0f99338a768aa05
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Januari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 06/PJ.41/2004 TENTANG PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI KARYAWAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka memberikan contoh kepada para Wajib Pajak agar menyampaikan SPT Tahunan sesegera mungkin, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Diinstruksikan agar para karyawan/karyawati di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ke Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar atau ke Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, sebelum akhir bulan Januari 2004.  2. Diinstruksikan kepada Bendaharawan Gaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar segera membuat Lampiran I-B SPT Tahunan PPh Pasal 21/Formulir 1721-A2 (Penghasilan dan Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya) untuk karyawan/karyawati di unit organisasinya masing-masing, paling lambat tanggal 26 Januari 2004.  3. Para Direktur, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan agar menyampaikan Laporan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di lingkungan kantornya masing-masing, paling lambat tanggal 15 Maret 2004. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375
peraturan/0tkbpera/ad2972cf612acdeec0f99338a768aa05.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 (external edit)