peraturan:0tkbpera:ad2972cf612acdeec0f99338a768aa05
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Januari 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 06/PJ.41/2004
TENTANG
PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI KARYAWAN
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memberikan contoh kepada para Wajib Pajak agar menyampaikan SPT Tahunan sesegera
mungkin, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Diinstruksikan agar para karyawan/karyawati di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ke Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar atau ke Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, sebelum akhir bulan Januari 2004. ÂÂÂ
2. Diinstruksikan kepada Bendaharawan Gaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar segera
membuat Lampiran I-B SPT Tahunan PPh Pasal 21/Formulir 1721-A2 (Penghasilan dan Penghitungan
PPh Pasal 21 Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya) untuk
karyawan/karyawati di unit organisasinya masing-masing, paling lambat tanggal 26 Januari 2004. ÂÂÂ
3. Para Direktur, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pemeriksaan
dan Penyidikan Pajak, dan Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan agar
menyampaikan Laporan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak tentang Penyampaian SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi di lingkungan kantornya masing-masing, paling lambat tanggal 15 Maret
2004.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
peraturan/0tkbpera/ad2972cf612acdeec0f99338a768aa05.txt · Last modified: by 127.0.0.1