User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:ad0f7a25211abc3889cb0f420c85e671
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                        NOMOR 1083/KMK.01/1984
 
                              TENTANG 
 
           TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
 
                    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan yang lebih baik dan menjamin hak Pengusaha Kena Pajak atas 
pengembalian  kelebihan Pajak Pertambahan Nilai, perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur tata cara 
pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang jangka waktunya lebih singkat dari Jangka waktu 
pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor : 6 Tahun 
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ;

Mengingat  :

1.      Undang-undang Nomor : 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
2.      Pasal 16 ayat (1) Undang-undang  Nomor : 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
3.  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 1 TAHUN 1984 tentang Penangguhan mulai 
    berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;
4.  Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor  : 38 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak 
    Pertambahan  Nilai 1984;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN 
PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN  NILAI


                        Pasal 1

(1) Yang dimaksud  dalam Keputusan ini  dengan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
    a.  Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena pembelian 
        dan/atau impor  alat-alat Perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan proses 
        produksi Barang Kena Pajak dan atau pelaksanaan Jasa Kena Pajak;
    b.  Kelebihan Pajak Masukan didalam suatu Masa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai  1984 sebagai akibat pembelian 
        dan/atau impor Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu untuk 
        keperluan persediaan yang akan dipergunakan dalam proses produksi Barang Kena Pajak 
        dan/atau pelaksanaan Jasa Kena Pajak;
    c.  Kelebihan Pajak Masukan pada saat penghentian atau pembubaran  perusahaan;
    d.  Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang 
        diekspor.

(2) Dalam hal Barang Kena Pajak yang diekspor adalah Barang Mewah, maka kelebihan pembayaran 
    meliputi juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Mewah 
    dimaksud.


                        Pasal 2

(1) Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak 
    Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 apabila  :
    a.  Menggunakan Barang Kena Pajak   dimaksud dalam Pasal 1 huruf 1 a untuk keperluan proses 
        produksi Barang Kena  Pajak dan/atau pelaksanaan Jasa Kena Pajak;
    b.  Kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam  pasal 1 huruf b yang berdasarkan 
        perkiraan Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan tidak habis dikompensasikan dalam 
        dua Masa Pajak berikutnya;
    c.  Menghentikan dan atau membubarkan usahanya;
    d.  Mengekspor Barang Kena Pajak;

(2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak 
    ditempat  Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan dilampiri bukti-bukti dan atau dokumen  yang 
    menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak dimaksud.


                        Pasal 3

Kepala Inspeksi Pajak harus menyelesaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) 
dalam jangka waktu selambat-lambatnya  :
a.  tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 
    ayat (1) huruf a, b dan c;
b.  Satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 
    ayat (1) huruf d.


                        Pasal 4

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Keputusan ini berlaku sejak mulai diberlakukan Undang-undang Nomor  : 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
Pertambahan Nilai 1984.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 24 Oktober 1984
MENTERI KEUANGAN

ttd

RADIUS PRAWIRO                  
peraturan/0tkbpera/ad0f7a25211abc3889cb0f420c85e671.txt · Last modified: (external edit)