peraturan:0tkbpera:ad0efad9dd0abaec4b8f9aaa489ec2f1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 April 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 345/PJ.52/2002
TENTANG
PERMOHONAN PENANGGUHAN/ KERINGANAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Direktur Utama PT. PBC Nomor XXXXX tanggal 10 Desember 2001 hal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
1.1. Dalam rangka mendukung penyelenggaraan PON XVI tahun 2004 di Propinsi Sumatera
Selatan, Saudara bermaksud menyediakan sarana olahraga Bowling di Palembang yang akan
dipergunakan sebagai tempat pelatihan atlet Bowling Sumatera Selatan dan tempat
pertandingan Bowling pada PON XVI - 2004.
1.2. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan penangguhan/keringanan
atas pajak yang bersangkutan.
2. Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut adalah :
2.1. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan bahwa Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.
2.2. Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan bahwa penetapan
jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan atas kelompok-
kelompok barang sebagai berikut :
a. barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya;
b. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan
sejenisnya;
d. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga;
2.3. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan
bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat impor Barang Kena Pajak.
2.4. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir
Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Atas Impor Barang Kena
Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan
Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan.
2.5. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor
Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk yang merupakan aturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 di atas, impor Barang Kena
Pajak berupa sarana olahraga bowling tidak termasuk dalam kriteria impor Barang Kena Pajak
yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
3. Berdasarkan uraian butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan
bahwa mengingat atas impor Barang Kena Pajak berupa sarana olahraga Bowling yang dilakukan oleh
Saudara bukan termasuk dalam kriteria kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka permohonan Saudara atas penangguhan/
keringanan PPN dan PPnBM terhadap barang tersebut tidak dapat dikabulkan.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
peraturan/0tkbpera/ad0efad9dd0abaec4b8f9aaa489ec2f1.txt · Last modified: by 127.0.0.1