peraturan:0tkbpera:ad067202f83b4b1483f05bf382c22c1e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                21 Agustus 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 41/PJ.552/1984

                        TENTANG

                 PENYEMPURNAAN NORMA PENGHITUNGAN PPh 1984

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Berkenaan dengan sinyalemen Bapak Menteri Keuangan R.I mengenai prosentase keuntungan yang 
    tertera di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-02/PJ.5/1984 tanggal 21 Maret 1984, 
    tentang Norma Penghitungan Pajak Penghasilan 1984, untuk beberapa sub sektor usaha, seperti 
    Pompa Bensin (Kode 609), Dagang Eceran (Kode 607) dan sebagainya, dinilai agak terlalu tinggi, 
    maka setelah dilakukan penelitian kembali menghasilkan kesimpulan sebagai berikut :

    1.1     Sub Sektor yang angka prosentasenya dinilai agak terlalu tinggi :
        _____________________________________________________________________________
                NOMOR
        ____________            SUB SEKTOR
        URUT    KODE        
        _____________________________________________________________________________

        1   303 Industri Alat Pengangkutan, Alat-alat Berat, Mesin-mesin + Komunikasi.
        2   312 Industri Tembakau, Rokok, Cerutu dan Barang dari Tembakau.
        3   313 Industri Kerajinan Tangan.
        4   603 Grosir, Dealer, Distributor.
        5   604 Dagang Eceran.
        6   605 Grosir/Pengecer Bahan Makanan Tidak Termasuk Bahan yang diawetkan.
        7   607 Restoran dan Rumah Makan.
        8   608 Hotel, Motel, Penginapan, Losmen.
        9   609 Pompa Bensin.
        10  701 Transport Darat.
        11  704 Persewaan Gudang, Ruangan Pelataran, Lapangan.
        12  804 Dagang Valuta Asing.
        13  805 Usaha Keuangan lainnya.
    
    1.2     Sub Sektor yang angka prosentasenya dinilai agak terlalu rendah :
        _____________________________________________________________________________
                NOMOR
        ___________         SUB SEKTOR
        URUT    KODE        
        _____________________________________________________________________________

        1   501 Membuat, Memperbaiki dan Menjual Bangunan bukan dalam bentuk Real 
                Estate.
        2   807 Real Estate.
        3   913 Kesehatan, Olahraga Pemeliharaan Jasmani.
        4   914 Jasa Hiburan dalam segala bentuk.
        
2.  Angka-angka prosentase Norma Penghitungan tersebut pada ad.1, sedang dalam penelitian lebih 
    lanjut untuk dilakukan perbaikan kembali, yang pada saat nanti akan diberitahukan kepada Saudara.

3.  Berhubung dengan itu diminta perhatian Saudara agar dalam pelaksanaannya memperhatikan hal-hal 
    tersebut.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN AT
peraturan/0tkbpera/ad067202f83b4b1483f05bf382c22c1e.txt · Last modified: (external edit)