peraturan:0tkbpera:acff1af62d0f91f4be73f4857552d70c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Juni 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1031/PJ.32/1988 TENTANG PPN ATAS KACANG METE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 9 Mei 1988 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Kacang mete mentah (raw) adalah bukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. 2. Kegiatan mengemas Kacang mete mentah, dalam plastik, yang Saudara lakukan sendiri adalah tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m karena kegiatan tersebut tidak termasuk dalam pengertian proses pabrikasi sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka atas penyerahan kacang mete mentah (raw) yang telah dikemas dalam plastik adalah penyerahan bukan Barang Kena Pajak yang tidak terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/acff1af62d0f91f4be73f4857552d70c.txt · Last modified: (external edit)