peraturan:0tkbpera:acff1af62d0f91f4be73f4857552d70c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Juni 1988
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1031/PJ.32/1988
TENTANG
PPN ATAS KACANG METE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 9 Mei 1988 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Kacang mete mentah (raw) adalah bukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf c
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
2. Kegiatan mengemas Kacang mete mentah, dalam plastik, yang Saudara lakukan sendiri adalah tidak
termasuk dalam pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m karena
kegiatan tersebut tidak termasuk dalam pengertian proses pabrikasi sebagaimana yang dimaksud
oleh Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka atas penyerahan kacang mete mentah (raw) yang telah
dikemas dalam plastik adalah penyerahan bukan Barang Kena Pajak yang tidak terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/acff1af62d0f91f4be73f4857552d70c.txt · Last modified: by 127.0.0.1