User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:acff1af62d0f91f4be73f4857552d70c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     13 Juni 1988   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1031/PJ.32/1988

                            TENTANG

                          PPN ATAS KACANG METE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 9 Mei 1988 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Kacang mete mentah (raw) adalah bukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf c 
    Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

2.  Kegiatan mengemas Kacang mete mentah, dalam plastik, yang Saudara lakukan sendiri adalah tidak 
    termasuk dalam pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m karena 
    kegiatan tersebut tidak termasuk dalam pengertian proses pabrikasi sebagaimana yang dimaksud 
    oleh Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka atas penyerahan kacang mete mentah (raw) yang telah 
    dikemas dalam plastik adalah penyerahan bukan Barang Kena Pajak yang tidak terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/acff1af62d0f91f4be73f4857552d70c.txt · Last modified: (external edit)