peraturan:0tkbpera:acf922154627f6788918f03c42b123cd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Mei 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 302/PJ.312/2003
TENTANG
PENJELASAN TENTANG SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-01/PJ33/1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Maret 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. PT ABC berhak dan berkewajiban bertindak sebagai Perhimpunan Penghuni Rumah Susun
(PPRS) sementara, sebelum terbentuknya PPRS 'Permanent' paling lama 12 bulan;
b. Sebagai PPRS sementara, PT ABC berhak menunjuk badan pengelola yang bertugas untuk
menyelenggarakan pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaan bagian bersama,
benda bersama, tanah bersama, dan pemeliharaan serta perbaikannya;
c. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.33/1998, antara lain ditegaskan
bahwa dalam hal perhimpunan penghuni belum dibentuk, maka seluruh hak dan kewajiban
perpajakan yang timbul, sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab pengembang (dalam
hal ini PT ABC);
d. Saudara mohon penjelasan apakah PT ABC sebagai PPRS sementara dapat menunjuk badan
pengelola lain untuk mengelola Bintaro Trade Center, sementara PPRS yang bersifat
permanen belum terbentuk, sehingga kewajiban pelaporan atas penghasilan dan biaya pada
SPT Tahunan sudah tidak menjadi kewajiban PT ABC selaku pengembang.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 4 ayat (1), yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan
Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
b. Pasal 6 ayat (1) huruf a, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan,
biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus,
gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya
perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali
Pajak Penghasilan.
3. Berdasarkan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun diatur bahwa
penyelenggara pembangunan yang membangun rumah susun wajib mengelola rumah susun yang
bersangkutan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya tiga bulan dan paling lama satu tahun sejak
terbentuknya perhimpunan penghuni atas biaya penyelenggara pembangunan.
4. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.33/1998 tanggal 10 Maret 1998
tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Perhimpunan Penghuni dari Rumah Susun yang "Strata Title"
antara lain ditegaskan bahwa:
a. butir 2 huruf c, penyelenggara pembangunan/pengembang bertanggung jawab untuk
mengelola rumah susun dan bertindak sebagai pengurus perhimpunan penghuni sementara,
sebelum terbentuknya perhimpunan penghuni paling lama 12 bulan;
b. butir 2 huruf d, perhimpunan penghuni dapat membentuk atau menunjuk badan pengelola
yang bertugas untuk menyelenggarakan pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaan
bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan pemeliharaan serta perbaikannya;
c. butir 4.1, dalam hal perhimpunan penghuni belum dibentuk, maka penghasilan dan biaya
berkaitan dengan penyelenggaraan pengelolaan hak/kepentingan bersama perhimpunan
penghuni menjadi penghasilan dan biaya pengembang dan wajib dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang berkenaan, kecuali penerimaan sewa dan service
charge yang dibayar oleh penyewa kepada Pengembang yang dikenakan PPh yang bersifat
final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa
selama perhimpunan penghuni belum terbentuk dan tanggung jawab atas pengelolaan rumah susun
tetap berada di pihak pengembang, maka atas penghasilan dan biaya berkenaan dengan pengelolaan
hak/kepentingan bersama perhimpunan penghuni diakui sebagai penghasilan dan biaya bagi PT ABC
selaku pengembang.
Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/acf922154627f6788918f03c42b123cd.txt · Last modified: by 127.0.0.1