peraturan:0tkbpera:acf8b366843afe53ac7efe9af8c1b90b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       12 Pebruari 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 145/PJ.51/2001

                             TENTANG

                              PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 7 Desember 2000 dan xxxxxx tanggal 19 Desember 
2000, hal Permohonan Pembebasan PPN dan PPh 23 dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
    a.  Gereja Sidang Jemaat Allah bermaksud untuk melengkapi prasarana penunjang kegiatan 
        ibadah untuk usia lanjut yaitu berupa elevator.
    b.  Mengingat pembelian barang tersebut dilakukan atas swadaya dari jemaat, tidak ada bantuan 
        dana dari pemerintah dan luar, serta sifat kegiatan adalah fasilitas sosial (rumah ibadah), 
        maka atas pengadaan prasarana tersebut Saudara mohon pembebasan PPN.

2.  Pajak Pertambahan Nilai :
    a.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf b dan c jo. Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
        tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Barang 
        Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang 
        bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak 
        berdasarkan undang-undang ini dan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah 
        pabean yang dilakukan oleh pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan 
        Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan 
        Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Barang Kena Pajak Tertentu atas impor 
        atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam pengertian 
        Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut, 
        tidak termasuk elevator.

3.  Pajak Penghasilan : Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ay at (1) huruf b dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut 
    Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan 
    Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, disebutkan bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak 
    Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari bea masuk, diantaranya yaitu 
    barang untuk keperluan ibadah umum. Ketentuan pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini ditegaskan bahwa :
    a.  Atas pembelian prasarana penunjang kegiatan ibadah yaitu berupa elevator tetap terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Atas impor barang-barang tersebut untuk keperluan ibadah umum dibebaskan dari PPh Pasal 
        22, dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam hal impor tersebut 
        dilakukan oleh importir lain, dan Gereja Sidang Jemaat Allah sebagai indentor, maka importir 
        yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari 
        Handling fee yang diterima.

Demikian untuk dimaklumi




Direktur Jenderal 

ttd.

Machfud Sidik 
NIP. 060043114 


Tembusan :
1.  Direktur Pajak Penambahan Nilai
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.  Direktur Pajak Penghasilan
4.  Kepala KPP Bogor
peraturan/0tkbpera/acf8b366843afe53ac7efe9af8c1b90b.txt · Last modified: (external edit)