peraturan:0tkbpera:acf06cdd9c744f969958e1f085554c8b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Desember 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 74/PJ.6/1999
TENTANG
PENETAPAN ANGKA KREDIT ASISTEN PENILAI PBB MUDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-38/PJ.6/1999 tanggal 14 Juni 1999 tentang
Pembuatan Data Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK), dengan ini disampaikan bahwa sampai saat ini
Direktur Pajak Bumi dan Bangunan ternyata belum pernah menerima tembusan Penetapan Angka Kredit
(PAK) untuk Asisten Penilai PBB Muda/golongan II/b sampai dengan II/d.
Sesuai dengan Keputusan bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala BAKN Nomor :
432a/KMK.01/1998 dan Nomor 198 tahun 1998 tanggal 25 September 1998, BAB II Pasal 3 ayat (2) huruf d,
dengan ini diminta agar mulai semester II tahun 1999 (Periode Juli-Desember 1999) tembusan Penetapan
Angka Kredit dimaksud disampaikan kepada Direktur Pajak Bumi dan Bangunan, Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/acf06cdd9c744f969958e1f085554c8b.txt · Last modified: by 127.0.0.1