peraturan:0tkbpera:accfa1212a61b379ba0b009549113863
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Desember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 956/PJ.312/2002 TENTANG PENEGASAN MENGENAI KOMPENSASI KERUGIAN SEHUBUNGAN DENGAN REVALUASI AKTIVA TETAP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 4 November 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan antara lain bahwa : a. Perusahaan bergerak dalam bidang usaha persewaan bangunan yang atas penghasilannya dikenakan PPh Final. b. Sampai dengan tahun 2001 terdapat kerugian (bersih) selisih kurs sebagai akibat adanya deposito dan hutang bank jangka panjang dalam valas. Kerugian (bersih) selisih kurs tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, telah diperiksa oleh fiskus dan telah diterbitkan SKP (rugi). c. Saudara mohon penegasan apakah kerugian fiskal tersebut dapat dikompensasikan dengan selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap yang timbul tahun 2002, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 384/KMK.04/1998. 2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut samapi dengan 5 (lima) tahun. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2002 tanggal 28 November 2002 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan sebagai pengganti Keputusan Menteri keuangan Nomor 384/KMK.04/1998 dan berlaku mulai tanggal ditetapkan antara lain diatur bahwa : a. Pasal 5 ayat (1) : atas selisih lebih penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal semula setelah dikompensasikan terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh yang berlaku, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen); b. Pasal 5 ayat (2) : kompensasi kerugian fiskal sebagimana dimaksud dalam ayat (1) tetap harus dilakukan terlebih dahulu, meskipun dalam tahun pajak dilakukannya penilaian kembali terdapat penghasilan kena pajak dari keuntungan usaha dan atau sumber lainnya. 4. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 519/PJ./2002 tentang Tata Cara Dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan antara lain diatur bahwa Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (KPP domisili), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap terhitung mulai tanggal 28 November 2002 wajib terlebih dahulu mendapatkan Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (KPP domisili) sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. b. Atas kerugian selisih kurs yang melekat pada pokok deposito dan pokok hutang dalam valas yang dimiliki/dipergunakan dalam perusahaan merupakan kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan dengan selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap, sepanjang kerugian fiskal tersebut berkenaan dengan tahun-tahun pajak yang lalu sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur ttd. IGN Mayun Winangun NIP 060041978
peraturan/0tkbpera/accfa1212a61b379ba0b009549113863.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 (external edit)