User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:accfa1212a61b379ba0b009549113863
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    20 Desember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 956/PJ.312/2002

                             TENTANG

        PENEGASAN MENGENAI KOMPENSASI KERUGIAN SEHUBUNGAN DENGAN REVALUASI AKTIVA TETAP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 4 November 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan antara lain bahwa :
    a.  Perusahaan bergerak dalam bidang usaha persewaan bangunan yang atas penghasilannya 
        dikenakan PPh Final.
    b.  Sampai dengan tahun 2001 terdapat kerugian (bersih) selisih kurs sebagai akibat adanya 
        deposito dan hutang bank jangka panjang dalam valas. Kerugian (bersih) selisih kurs tersebut 
        dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, telah diperiksa oleh fiskus dan telah diterbitkan 
        SKP (rugi).
    c.  Saudara mohon penegasan apakah kerugian fiskal tersebut dapat dikompensasikan dengan 
        selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap yang timbul tahun 2002, sesuai Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 384/KMK.04/1998.

2.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983  tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000  (UU PPh), diatur 
    bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat 
    kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya 
    berturut-turut samapi dengan 5 (lima) tahun.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2002 tanggal 28 November 2002 
    tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan sebagai pengganti 
    Keputusan Menteri keuangan Nomor 384/KMK.04/1998  dan berlaku mulai tanggal ditetapkan antara 
    lain diatur bahwa :
    a.  Pasal 5 ayat (1) : atas selisih lebih penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal semula 
        setelah dikompensasikan terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya 
        berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh yang berlaku, dikenakan Pajak Penghasilan 
        yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen);
    b.  Pasal 5 ayat (2) : kompensasi kerugian fiskal sebagimana dimaksud dalam ayat (1) tetap 
        harus dilakukan terlebih dahulu, meskipun dalam tahun pajak dilakukannya penilaian kembali 
        terdapat penghasilan kena pajak dari keuntungan usaha dan atau sumber lainnya.

4.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 519/PJ./2002 tentang Tata 
    Cara Dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan 
    antara lain diatur bahwa Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk 
    tujuan perpajakan wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak dengan mengajukan 
    permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib 
    Pajak terdaftar (KPP domisili), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal dilakukannya 
    penilaian kembali aktiva tetap dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap terhitung mulai 
        tanggal 28 November 2002 wajib terlebih dahulu mendapatkan Keputusan Persetujuan 
        Direktur Jenderal Pajak dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah yang 
        membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (KPP domisili) sesuai 
        ketentuan dan prosedur yang berlaku.
    b.  Atas kerugian selisih kurs yang melekat pada pokok deposito dan pokok hutang dalam valas 
        yang dimiliki/dipergunakan dalam perusahaan merupakan kerugian fiskal yang dapat 
        dikompensasikan dengan selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap, sepanjang kerugian 
        fiskal tersebut berkenaan dengan tahun-tahun pajak yang lalu sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 
        (2) UU PPh.

Demikian untuk dimaklumi. 




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978
peraturan/0tkbpera/accfa1212a61b379ba0b009549113863.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 (external edit)