peraturan:0tkbpera:acb5d1120b8a0b8d3d97905ba9a72dc4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Juli 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 499/PJ.35/2003
TENTANG
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Makassar Selatan Nomor : XXX tanggal 03 Juli 2003
perihal tersebut diatas (fotokopi terlampir), yang ditujukan kepada sekretaris pengadilan pajak yang salah satu
tembusannya ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa sehubungan dengan telah dikeluarkannya putusan
pengadilan pajak No. Put.XXX, Put. XXX dan Put. XXX, yang masing-masing diucapkan tanggal 3 Juni
2003, Kepala Kantor pelayanan pajak Makassar Selatan mohon petunjuk mengingat terdapatnya
perbedaan antara nomor dan tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak yang tertera diputusan
Pengadilan tersebut diatas dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan oleh
Kepala Kanwil XV Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur sebagai berikut:
Pasal 66 ayat (1) huruf c:
(1) Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap:
c. tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat
(1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak;
Pasal 82 ayat (2):
(2) Putusan/penetapan dengan acara cepat terhadap kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) huruf c berupa membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung,
diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui atau
sejak permohonan salah satu pihak diterima.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan demi kepastian hukum serta dapat terlaksananya tindak
lanjut atas putusan pengadilan pajak dimaksud maka kami mohon agar putusan berupa pembetulan
terhadap kekeliruan dalam putusan-putusan Pengadilan Pajak tersebut, dapat kami terima
secepatnya.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/acb5d1120b8a0b8d3d97905ba9a72dc4.txt · Last modified: by 127.0.0.1